AHY Gebuk Mafia Tanah di Banyuwangi dan Pamekasan

17 Maret 2024 9:56 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri ATR/Kepala BPN Agus Harimurti Yudhoyono menunjukan barang bukti kasus mafia tanah di Banyuwangi dan Pamekasan, Sabtu (16/3/2024). Foto: Mili.id
zoom-in-whitePerbesar
Menteri ATR/Kepala BPN Agus Harimurti Yudhoyono menunjukan barang bukti kasus mafia tanah di Banyuwangi dan Pamekasan, Sabtu (16/3/2024). Foto: Mili.id
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Menteri ATR/Kepala BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) bersama dengan Satgas Anti Mafia Tanah Jawa Timur mengungkap tindak pidana pertanahan di Jatim. Sebanyak tujuh kasus di Banyuwangi dan Pamekasan berhasil diungkap.
ADVERTISEMENT
Lima orang ditetapkan sebagai tersangka dengan total aset yang diselamatkan seluas 15.652 meter persegi.
AHY mengatakan pengungkapan ini adalah hasil belanja kasus yang dilakukan beberapa waktu lalu. Sementara di Banyuwangi, ada kurang lebih 1.200 sertifikat palsu yang ditahan oleh Kantor Pertanahan setempat atas instruksi Satgas Anti-Mafia Tanah.
"Kerugian sekitar Rp 17,769 miliar dengan luas tanah 14.250 meter persegi. Potensi kerugian negara dari BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) dan PPh (Pajak Penghasilan) sebesar Rp 506 juta," ujarnya.
Menteri ATR/Kepala BPN Agus Harimurti Yudhoyono menunjukan barang bukti kasus mafia tanah di Banyuwangi dan Pamekasan, Sabtu (16/3/2024). Foto: Mili.id
Kasus Banyuwangi
Ketua Satgas Anti Mafia Tanah Pusat Brigjen Polisi Arif Rachman mengatakan pengungkapan awal berada di Banyuwangi dan menangkap dua tersangka berinisial P (54) warga Kelurahan Sobo, dan PDR (34) warga Desa Dadapan, Kecamatan Kabat, pada 18 Januari 2023.
ADVERTISEMENT
"Tersangka PDR berperan membantu tersangka P untuk menunjukkan batas tanah yang di kavling kepada petugas BPN, serta membuat KKPR (kegiatan kesesuaian pemanfaatan ruang) dan melengkapi persyaratan secara online serta menjadi saksi AJB, padahal pemilik tanah sudah meninggal," katanya, Sabtu (16/03/2024).
Pada saat itu tersangka P mengajukan permohonan pemisahan sertifikat tanah atas nama Siti Umami menggunakan surat kuasa palsu dengan melampirkan nomor registrasi serta stempel yang bukan produk Dinas PU ke BPN setempat.
"Pemohon atas nama Siti Umami telah meninggal pada 30 September 2019 dan ahli waris atas nama Arrofiea Kurniawan tidak mengetahui pemisahan sertifikat, tersangka PDR telah membantu P melengkapi persyaratan pemohon pemisahan sertifikat dan menunjukkan batas tanah kepada petugas BPN," imbuhnya.
ADVERTISEMENT
Kasus Pamekasan
Sementara di Kabupaten Pamekasan, sebanyak tiga orang tersangka diamankan mereka berinisial B (57) warga Desa Panempan, MS (53) dan S (51) yang telah meninggal. Menurutnya, kasusnya mirip seperti di Banyuwangi. Satu bidang tanah seluas 1.418 meter persegi telah terbit SHM Nomor 476 atas nama Devitli tahun 1999.
Terhadap tanah tersebut, tersangka S membuat dokumen palsu untuk mengajukan permohonan SHM ke Kantah Pamekasan hingga terbit SHM Nomor 02559 dengan luas 1.402 meter persegi atas nama S di tahun 2020 silam
"S bersama dengan tersangka MS dan tersangka B (makelar) menjual tanah tersebut senilai Rp 1,3 miliar kepada Rudy Darmanto sebagaimana akte jual beli nomor 298/XI/2020 tanggal 3 November 2020," lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Sementara Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Imam Sugianto mengungkapkan, Satgas Anti Mafia Tanah Polda Jatim pada tahun 2023 telah mengungkap 14 target operasi khusus kasus pertanahan dengan menetapkan 15 tersangka dan mengamankan total aset tanah seluas 11.928.042 meter persegi.
"Kemudian di tahun 2024 dalam operasi pencegahan dan penyelesaian tindak pidana yang diselenggarakan Kementerian ATR/BPN telah menentukan 7 target operasi dan sampai saat ini Satgas Anti-Mafia Tanah Polda Jatim telah berhasil mengungkap 2 kasus yang sudah dinyatakan P-21 di Kabupaten Banyuwangi dan Kabupaten Pamekasan," pungkasnya.