Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
AHY: PK Moeldoko Ditolak Jadi Kado Terindah di Usia 45 Tahun
11 Agustus 2023 12:14 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Mahkamah Agung menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko terhadap kepengurusan Partai Demokrat. Dengan hasil itu, Agus Harimurti Yudhoyono dan kepengurusan Partai Demokrat di bawahnya tetap sah.
ADVERTISEMENT
AHY sangat senang menerima hasil putusan MA. Putusan itu muncul tepat di hari ulang tahun ke-45 AHY pada 10 Agustus 2023.
"Secara pribadi, saya juga sangat bersyukur karena berita baik ini diterima bertepatan pada hari ulang tahun saya, jadi kado terindah di usia 45 tahun ini," kata AHY dalam konferensi pers menanggapi PK Moeldoko yang ditolak, di Kantor DPP Partai Demokrat, Jalan Proklamasi, Jakarta, Jumat (11/8).
AHY menilai, hasil putusan MA yang menolak PK Moeldoko tak hanya harus diketahui oleh seluruh kader Partai Demokrat. Seluruh rakyat Indonesia juga harus tahu.
Sebab, selama proses hukum bergulir, ada kekhawatiran dan keraguan di tengah masyarakat, apakah Partai Demokrat bisa berlayar di Pilpres 2024 bersama Koalisi Perubahan.
ADVERTISEMENT
"Kami memandang berita ini bukan saja sangat penting untuk diketahui oleh kami tapi juga oleh rakyat Indonesia pecinta demokrasi," tutur AHY yang didampingi para elite Partai Demokrat.
AHY menyebut, selama proses hukum bergulir, masyarakat juga ikut ragu apakah keadilan masih ada. Ini tak lepas dari kekhawatiran atas aksi para begal partai yang mencoba merebut Partai Demokrat.
"Secara internal PK KSP Moeldoko cukup mengganggu psikologis kader Partai Demokrat. Kita tahu 2 tahun 8 bulan kami dibayang-bayangi aktor-aktor pembegal partai," ujar AHY dengan nada tegas.
Materi PK
Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan kubu Moeldoko terkait kepengurusan Partai Demokrat kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Kepengurusan Demokrat versi Moeldoko dari hasil KLB di Deli Serdang pada 5 Maret 2021 dinyatakan tidak sah.
ADVERTISEMENT
Dalam KLB Demokrat yang digelar di Deli Serdang pada 5 Maret 2021, Moeldoko ditunjuk sebagai Ketua Umum dan Jhonni Allen Marbun sebagai Sekjen.
Namun, Menkumham Yasonna Laoly menolak mengesahkan SK hasil KLB Demokrat Deli Serdang itu.
Moeldoko cs pun menggugat Yasonna ke PTUN. Gugatan itu tidak diterima dengan alasan tidak dapat memasuki persoalan perselisihan yang masih harus diputus di internal partai.
Gugatan itu juga ditolak di tahap kasasi. Lalu, Moeldoko mengajukan PK ke MA pada 3 Maret 2023, sehari setelah Demokrat resmi menyatakan mendukung Anies Baswedan sebagai bacapres. Kini di tingkat PK, gugatan Moeldoko kembali ditolak.