AHY Sampaikan Duka atas Meninggalnya Lukas Enembe

26 Desember 2023 14:33 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe mengenakan kursi roda menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (19/9/2023). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe mengenakan kursi roda menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (19/9/2023). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Eks Gubernur Papua Lukas Enembe yang dibantarkan di tengah kasus korupsi di KPKyang menjeratnya, meninggal di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, Selasa (26/12). Jenazah akan diterbangkan ke Papua untuk dimakamkan.
ADVERTISEMENT
Ketum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono menyampaikan duka atas meninggalnya Lukas Enembe.
"Kami sangat berduka dan mendoakan semoga beliau tenang di sisi Tuhan Yang Maha Kuasa, diampuni segala dosa, dan khilafnya, diterima segala amal kebaikannya, selama hidup dan tentunya kita mendoakan Ibu Lukas, putra-putri dan keluarga besar, yang ditinggalkan diberikan kekuatan kesabaran dan bisa melanjutkan kehidupan dengan baik," kata AHY di sela kunjungan ke Aceh, Selasa (26/12).
Meski begitu, AHY tampaknya tidak bisa langsung melayat ke kediaman kadernya itu. Ada beberapa kunjungan lain dalam rangkaian kampanye Partai Demokrat yang masih harus dituntaskan.
"Sementara saya ada perjalanan ke luar kota dalam arti lanjut dari Sumatera ke Kalimantan, sementara jadi saya belum bisa ke sana," ucap dia.
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) saat di acara temu kader di Hotel Grand Diamond, Kabupaten Sleman, Kamis (14/12/2023). Foto: Arfiansyah Panji/kumparan
Kondisi kesehatan Lukas Enembe memang beberapa kali menurun. Bahkan, saat menjalani proses hukum, ia beberapa kali dibantarkan penahanannya.
ADVERTISEMENT
Dalam dakwaan jaksa, Lukas Enembe disebut menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 47,8 miliar. Uang tersebut diterima sebagai hadiah yang berkaitan dengan jabatannya sebagai Gubernur Papua dua periode, tahun 2013-2023.
Ia dihukum 8 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta atas perbuatannya tersebut. Hukumannya diperberat oleh Pengadilan Tinggi Jakarta menjadi 10 tahun penjara dan membayar uang pengganti Rp 47.833.485.350.
Lukas Enembe memulai kariernya sebagai PNS. Dia kemudian terjun ke dunia politik hingga menjabat Ketua DPD Demokrat Papua dan menduduki kursi gubernur.