AHY Soal Pagar Laut: Kalau Cacat Hukum, Bakal Dievaluasi Bahkan Cabut SHM

21 Januari 2025 19:30 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono tiba menghadiri Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden periode 2024-2029 di Gedung Nusantara, kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu (20/10/2024).  Foto: Abid Raihan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono tiba menghadiri Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden periode 2024-2029 di Gedung Nusantara, kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu (20/10/2024). Foto: Abid Raihan/kumparan
ADVERTISEMENT
Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menegaskan bahwa jika ditemukan cacat hukum dalam penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) dalam pembangunan pagar laut di sepanjang Laut Tangerang maka akan dilakukan evaluasi, bahkan pencabutan.
ADVERTISEMENT
Menurut AHY, berdasarkan data awal yang diterima, HGB pagar laut tersebut telah ada sejak 2023.
Ia menegaskan bahwa keputusan yang telah disahkan sebelumnya tetap berlaku. Namun jika dalam kurun waktu lima tahun ditemukan ketidaksesuaian atau cacat, baik secara prosedural maupun hukum, maka perlu dilakukan evaluasi.
"Kalau memang ternyata ada yang tidak sesuai, baik itu ada yang tidak sesuai atau cacat, baik prosedur maupun material, apalagi kalau ada cacat hukumnya, itu maka harus segera dievaluasi, bahkan dicabut apakah itu SHM atau HGB, dan kita akan lihat secara utuh," kata AHY di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (21/1).
Ketika ditanya apakah dirinya mengetahui pembangunan pagar laut saat mulai menjabat sebagai menteri ATR/BPN di zaman Jokowi, AHY menegaskan bahwa ia tidak mengetahuinya.
ADVERTISEMENT
"Saya tidak tahu, saya tidak tahu dan tentunya ini sudah terjadi sebelumnya untuk yang HGB itu kan, 2023," ucapnya.
AHY juga menegaskan bahwa selama ia menjabat, tidak ada laporan yang masuk mengenai permasalahan ini.
"Ketika itu saya tidak mendapatkan laporan apa-apa. Sekali lagi yang kita ketahui ternyata itu sudah ada HGB-nya yang sedang kita investigasi oleh Kementerian ATR/BPN," pungkasnya.