Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Aiman Laporkan Penyidik Polda Metro ke Propam Polri Atas Kasus Polri Tak Netral
1 Februari 2024 12:59 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Aiman Witjaksono, melaporkan penyidik Polda Metro Jaya ke Propam Polri pada Kamis (1/2).
ADVERTISEMENT
Laporan ini dilayangkan usai penyidik Polda Metro Jaya menyita ponsel, email, dan akun Instagram Kader Perindo itu. Pelaporan ini dibuat usai pihaknya melapor ke Komnas HAM di hari yang sama.
"Kita rencanakan hari ini. Jam 2 nanti kami ke Komnas HAM, kalau sempat setelah itu ke Propam. Propam Mabes," ujar kuasa hukum Aiman, Finsensius Mendrofa saat dihubungi Kamis (1/2).
Finsensius mengatakan pelaporan ini ditujukan kepada penyidik Polda Metro Jaya yang menangani perkara kliennya itu.
"Penyidik Polda Metro Jaya (yang dilaporkan). Habis dari Komnas HAM langsung meluncur ke Propam Mabes," sambungnya.
Sebelumnya, TPN Ganjar-Mahfud menyayangkan penyitaan ponsel, akun Instagram, dan email milik juru bicaranya, Aiman Witjaksono, yang dilakukan Polda Metro Jaya. Penyitaan itu dilakukan dalam penanganan kasus pernyataan Aiman soal Polri tidak netral dalam pemilu.
ADVERTISEMENT
"Kami sudah sepakat di tim, akan menyampaikan pengaduan kepada Propam, kemudian akan menyampaikan laporan ke Kompolnas, kemudian ke Ombudsman, ke Komnas HAM, dan juga dalam waktu dekat kami akan mendaftarkan praperadilan ya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Todung di Jalan Cemara 19, Jakarta Pusat, Selasa (30/1).
Di lain pihak, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak justru mengatakan tindakan penyitaan itu sudah sesuai dengan prosedur.
"Sudah kami rilis, apa itu penyitaan sudah saya jelaskan. Dan penyitaan yang dilakukan penyidik sudah dilandasi oleh regulasi yang berlaku. Pada saat melakukan penyitaan terhadap HP yang dimaksud, yang kemudian kita jadikan BB (barang bukti), penyidik telah mendapatkan surat izin penyitaan dari PN Jakarta Selatan dan sudah dilengkapi juga dengan surat perintah penyitaan," ujar Ade kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (30/1).
ADVERTISEMENT
Bahkan, penyidik, menurut Ade, sudah bertindak secara profesional dan akuntabel. Kendati demikian, hingga saat ini status Aiman dalam kasus yang tengah dalam tahap penyidikan itu, masih sebagai saksi.