Aiman Laporkan Penyidik Polda Metro ke Propam Terkait Kasus & Penyitaan Bukti

1 Februari 2024 17:47 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Aiman Witjaksono bersama tim kuasa hukum selesai membuat pengaduan ke Divisi Propam Polri, Kamis (1/2/2024). Foto: Thomas Bosco/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Aiman Witjaksono bersama tim kuasa hukum selesai membuat pengaduan ke Divisi Propam Polri, Kamis (1/2/2024). Foto: Thomas Bosco/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Aiman Witjaksono mendatangi Propam Polri, Kamis (1/2). Kedatangannya hari ini untuk melaporkan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya atas ucapan 'Polri tak netral', serta penyitaan sejumlah barang pribadinya.
ADVERTISEMENT
"Kita datang ke Propam ini untuk melaporkan dari terkait dengan tindakan penyidikan terhadap kasus yang menimpa saya di Polda Metro Jaya," ujar Aiman kepada wartawan usai melakukan pelaporan.
Laporannya diterima di bagian pengaduan Propam Polri dengan nomor LP SPSP2/538/II/2024.
Kuasa hukum Aiman, Finsensius Mendrofa mengatakan, yang dilaporkan adalah para penyidik yang mengusut kasus kliennya. Termasuk Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, sebagai pimpinan.
Aiman Witjaksono bersama tim kuasa hukum selesai membuat pengaduan ke Divisi Propam Polri, Kamis (1/2/2024). Foto: Thomas Bosco/kumparan
"Kami fokus pada penyidik ya, Polda Metro Jaya yang melakukan pemeriksaan kepada Aiman. Ya, tentu itu pimpinannya [Dirreskrimsus] sampai ke selanjutnya," jelas Finsensius.
Fisensius menjelaskan, saat ini Aiman masih berstatus sebagai saksi. Namun penyidik Polda Metro Jaya sudah menyita sejumlah barang pribadi Aiman sebagai barang bukti.
ADVERTISEMENT
Meskipun penyidik telah mengantongi surat izin pengadilan untuk menyita barang bukti, namun menurut Fisensius, barang yang boleh disita hanya satu, sementara ada 4 jenis barang pribadi kliennya yang ikut disita polisi.
Tim kuasa hukum Aiman Witjaksono selesai membuat pengaduan ke Divisi Propam Polri, Kamis (1/2/2024). Foto: Thomas Bosco/kumparan
"Kedua, barang bukti yang disita pun berdasarkan surat perintah dari pengadilan itu tidak sesuai dengan surat izin penyitaan pengadilan. Kalau surat izin penyitaan pengadilan itu hanya membolehkan satu barang bukti, sedangkan 3 barang bukti lainnya itu tidak dicantumkan dalam surat perintah," jelasnya.
Selain mengenai perkara dan barang bukti, mereka juga melaporkan penyidik berkaitan dengan hak Aiman sebagai wartawan
"Sebagaimana dalam Pasal 4 Ayat 4 itu, saudara Aiman mempunyai hak tolak. Dan itu dilindungi oleh Undang-undang Pers. Tentu kita berharap dalam penyelesaian ini semestinya ke depan kan penyelesaian pada UU Pers. Nah, ini kita meminta Propam mengevaluasi itu, memeriksa itu, menginvestigasi itu, berkaitan dengan hal-hal yang tadi sudah kita sampaikan," ungkapnya.
ADVERTISEMENT