AIMI Ungkap 123 Laporan Pelanggaran Promosi Produk Pengganti ASI di Indonesia

21 Mei 2021 17:03 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
susu formula Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
susu formula Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Mungkin banyak pihak yang belum mengetahui soal kode internasional pemasaran produk pengganti ASI serta berbagai pelanggarannya. Tanpa disadari, pelanggaran pemasaran produk ini ternyata sangat lekat di kehidupan sehari-hari.
ADVERTISEMENT
Kode Internasional ini sendiri adalah standar minimal yang disusun oleh WHO dan UNICEF dalam melindungi, mempromosikan, dan mendukung pemberian ASI oleh para ibu di seluruh dunia.
Kode-kode ini juga mengatur taktik promosi produk pengganti ASI, seperti susu formula, susu ibu menyusui, botol dot, dan empeng bayi, yang tidak etis serta memastikan bahwa produk-produk tersebut telah digunakan dengan tepat.
Asosiasi Ibu Menyusui Indonesia (AIMI) adalah sebuah organisasi nirlaba Indonesia yang terus dengan tegas menyerukan pentingnya ASI dan menyusui bagi kesehatan anak dalam rangka meningkatkan angka ibu menyusui di Indonesia.
AIMI, pada konferensi virtual peluncuran laporan pelanggaran kode pemasaran produk pengganti ASI di Indonesia, menyatakan keprihatinannya terhadap banyaknya pelanggaran yang masih berlangsung hingga sekarang, terlebih di tengah pandemi COVID-19 yang telah berlangsung selama hampir 1,5 tahun di Indonesia.
com-Ilustrasi ibu menyusui. Foto: Shutterstock
Saat ibu khawatir untuk tetap menyusui, banyak ibu dan bayi tidak bisa mendapat hak Inisiasi Menyusu Dini (IMD) dan rawat gabung, serta layanan dukungan menyusui yang terganggu karena penanganan pandemi, promosi produk pengganti ASI justru semakin gencar dilakukan. Ini menjadi latar belakang dibentuknya laporan tersebut.
ADVERTISEMENT
Media sosial menjadi “lapangan” baru untuk promosi produk pengganti ASI secara tidak etis. Dengan berkembangnya teknologi informasi, iklan-iklan serta informasi mengenai produk tersebut menjadi tersebar luas di berbagai kalangan, yang bisa memicu adanya misinformasi dan akhirnya berpotensi menghambat keberhasilan menyusui ibu.
“Dibutuhkan komitmen tegas dari pemerintah dan semua pihak untuk bisa mengadopsi Kode Internasional Pemasaran Produk Pengganti ASI serta Resolusi WHA terkait, agar bisa memberikan perlindungan yang komprehensif untuk ibu mampu menyusui anaknya,” ujar Nia Umar, Ketua Umum AIMI.
bayi diberi susu formula dengan botol dot Foto: Shutterstock
Dalam laporan yang bertajuk Breaking The Code: Violations of the International Code of Marketing of Breastmilk Substitutes in Indonesia: A Case Study on Digital Platforms and Social Media During the COVID -19 Pandemic (April 2020-April 2021), AIMI melaporkan sebanyak 123 entri dalam 16 kategori pelanggaran, dengan pelanggaran sebanyak 11 pasal Kode dan 8 Resolusi World Health Assembly (WHA) dalam periode waktu April 2020-April 2021.
ADVERTISEMENT
Pelanggaran yang banyak terjadi di Indonesia ini, menurut laporan yang disampaikan oleh Lianita Prawindarti, anggota AIMI, adalah dengan dilakukannya promosi produk pengganti ASI melalui sampel hadiah, loyalty program, produk bundling, free delivery, hingga cicilan.
Kemudian, penggunaan Ibu sebagai target promosi utama juga merupakan bentuk pelanggaran Kode Internasional yang kerap terjadi.
“Tidak boleh ada bentuk promosi apa pun yang ditujukan ke publik, terutama ibu, untuk semua produk. Ibu tak boleh jadi fokus promosi,” tegas Lianita, Jumat (21/5).
Promosi produk dengan menyebarkan informasi yang mengidealkan produk juga merupakan bentuk pelanggaran. Banyak dari promosi yang mengeklaim bahwa produk pengganti ASI tertentu memiliki kandungan yang sangat mirip ASI, sehingga para ibu tergugah untuk memberikan produk kepada sang anak, alih-alih menyusui.
ADVERTISEMENT
Kerja sama produsen produk pengganti ASI dengan fasilitas kesehatan, tenaga kesehatan, bahkan pemerintah, ternyata juga merupakan bentuk pelanggaran. Menurut AIMI, ini adalah salah satu pelanggaran yang sangat disayangkan.
ibu menyusui Foto: Shutterstock
“Program dan strategi nasional yang bebas konflik kepentingan dari pengaruh industri di semua sektor juga penting dikedepankan agar ibu-ibu dan anak-anak Indonesia bisa mendapatkan hak kesehatan dasar mereka: menyusui dan menyusu ASI,” papar Nia Umar, Ketua Umum AIMI.
Bersamaan dengan peluncuran laporan ini, AIMI juga merilis sebuah platform laporan pelanggaran Kode pemasaran produk pengganti ASI yang bertajuk PelanggaranKode.org, berupa bot WhatsApp.
Dengan diluncurkannya platform pengaduan yang juga merupakan wadah edukasi, AIMI berharap masyarakat bisa dengan aktif melaporkan pelanggaran yang mereka temukan.
Diharapkan, laporan serta program pelaporan oleh AIMI ini dapat mewujudkan perlindungan terhadap hak atas hidup sehat generasi penerus bangsa melalui perlindungan terhadap pemasaran segala produk pengganti ASI yang tidak patut
ADVERTISEMENT