Aipda Ambarita dan Pak Bhabin Joget Bareng Sadbor, Ini Kata Polres Sukabumi

11 November 2024 14:47 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Aipda Ambarita dan Pak Bhabin joget bersama Sadbor. Dok: @herman_hadi_basuki
zoom-in-whitePerbesar
Aipda Ambarita dan Pak Bhabin joget bersama Sadbor. Dok: @herman_hadi_basuki
ADVERTISEMENT
Polisi telah menangguhkan penahanan tersangka kasus promosi judi online, Gunawan (38) TikToker 'Sadbor' bersama rekannya AS alias Toed (39).
ADVERTISEMENT
Kampung Sadbor kemudian didatangi oleh Ipda Herman Hadi Basuki "Pak Bhabin" dan Aipda MP Ambarita. Di sana, mereka mengedukasi masyarakat tentang larangan promosi judi online.
Dalam video lainnya, Pak Bhabin dan Aipda Ambarita juga sempat joget bersama dengan Sadbor.
Terkait hal ini, Kasi Humas Polres Sukabumi, Iptu Aah Saepul Rohman, mengatakan tak ada larangan untuk Sadbor kembali berkreasi, selama tak melanggar hukum.
"Berkaitan dengan aktifnya kembali Gunawan alias Sadbor membuat konten di media sosial, dari awal penanganan kasus ini, kami tegaskan bahwa polisi tidak melarang atau mempermasalahkan bagi siapapun untuk berkreativitas," kata Saepul saat dikonfirmasi, Senin (11/11).
"Sepanjang kreativitas yang dibuat tersebut tidak melanggar aturan hukum dan norma etika yang berlaku ditengah masyarakat," tambah dia.
ADVERTISEMENT
Pak Bhabin dan Aipda Ambarita di Kampung Sadbor. Dok: @herman_hadi_basuki
Terkait kehadiran Pak Bhabin dan Aipda Ambarita di sana, Aah enggan berkomentar lebih lanjut. Ia menegaskan, Polres Sukabumi pun telah memberikan edukasi bahaya judi online ke masyarakat.
"Polres Sukabumi pun sudah melakukan edukasi kepada warga terkait bahaya judi online dalam kegiatan Bakti Sosial beberapa waktu yang lalu," ucap dia.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan Gunawan pemilik akun TikTok Sadbor86 dan rekannya AS yang merupakan host sebagai tersangka kasus promosi judi online.
Promosi judi online itu dilakukan ketika live steaming berlangsung. Saat live itu ada akun judi online yang memberikan gift atau saweran, kemudian host menyebutkan akun tersebut beserta link-nya.
Atas perbuatan tersebut, kedua warga Desa Bojongkembar, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, itu dijerat pasal 45 ayat 3 Juncto pasal 27 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
ADVERTISEMENT
Ancamannya pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar lebih.