Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Aipda Nikson Pasien Gangguan Jiwa Sejak 2020, Kenapa Masih Jadi Anggota Polri?
5 Desember 2024 23:15 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
RS Polri Kramat Jati memberikan penjelasan soal Aipda Nikson, yang masih berstatus anggota polisi meski menjadi pasien gangguan jiwa sejak tahun 2020. Nikson adalah polisi yang membunuh ibunya, HS (61), di Cileungsi, Bogor.
ADVERTISEMENT
Dokter Psikiater Forensik RS Polri Kramat Jati, Henny Riana, memberi penjelasan.
"Kalau yang bersangkutan atau anggota yang mengalami gangguan diberi terapi bisa menunjukkan perbaikan dan perbaikan itu kita sesuaikan, perbaikan itu tingkatannya sampai mana, jadi tugas apa yang masih bisa dilakukan," terangnya dalam konferensi pers di RS Polri Kramat Jati, Jaktim, Kamis (5/12).
Penentuan apakah pasien anggota polisi itu bisa kembali bertugas seperti biasa atau tidak, Henny mengatakan tergantung pada jenis gangguan jiwa yang diidap dan kedisiplinannya dalam mengkonsumsi obat.
"Sampai berapa lama seorang anggota itu mendapat pengobatan atau perawatan, tergantung jenis gangguan jiwanya dan juga tergantung kepatuhan minum obat dan efek obat itu sendiri. Jadi pasien itu ada yang memang sampai pensiun tetap masih minum obat, tapi dapat menjalankan tugasnya dengan baik," kata Henny.
"Jadi anggota yang mengalami masalah gangguan jiwa itu dapat diobati dan dapat bertugas, tapi tentu dengan kepatuhan yang tetap minum obat," sambungnya.
ADVERTISEMENT
Henny bahkan menyinggung ada beberapa kasus anggota polisi masih bisa bertugas meski telah menjadi pasien gangguan jiwa.
"Masih ada beberapa pasien kita itu kan tetap masih bertugas, masih bisa mempunyai status mental yang baik. Jadi tetap masih bisa dapat bertugas seperti biasa. Ya seperti itu, jadi tetap masih dapat bertugas ketika kepatuhan minum obat dan biasanya kan gejala-gejala itu akan terkendali," ujar Henny.
Untuk kasus Aipda Nikson, Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Pol Bambang Satriawan mengatakan bahwa tersangka sudah tidak mendapatkan tugas kepolisian di Polres Metro Bekasi sejak menjadi pasien gangguan jiwa. Secara administrasi, dia menyebutkan Aipda Nikson berstatus cuti sakit.
"Bisa saya jelaskan bahwa sejak yang bersangkutan itu dilakukan pemeriksaan terkait dengan kejiwaan, dia sudah tidak melakukan instruksi kepolisian, tugas-tugas kepolisian. Jadi dia sudah enggak," kata Bambang.
ADVERTISEMENT
Bambang menyebut bahwa Nikson tidak diberikan senjata api saat menjalankan tugasnya.
"Yang bersangkutan tidak pernah membawa senjata api, sehingga yang bersangkutan kita pastikan tidak menggunakan senjata api," tutur Bambang.
Aipda Nikson telah ditetapkan sebagai tersangka atas perbuatannya yang membunuh ibu kandungnya, HS (61), dengan dipukul sebanyak 3 kali dengan tabung gas 3 kg. Kejadian itu terjadi di rumahnya yang berlokasi di Cileungsi, pada Minggu (5/12) malam.
Live Update