Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Aipda Nikson, Pembunuh Ibu Kandung di Bogor Akan Dipecat dari Polri
5 Desember 2024 21:52 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Kepolisian memastikan Aipda Nikson, polisi yang membunuh ibu kandungnya dengan tabung gas 3 kg di Cileungsi, Bogor akan dipecat sebagai anggota Polri.
ADVERTISEMENT
Aipda Nikson merupakan anggota Polres Metro Bekasi. Dia dipastikan telah melanggar kode etik usai kepolisian memeriksa 7 saksi atas peristiwa pembunuhan tersebut.
Sementara terkait proses pidananya, Kabid Propam Polda Metro Jaya, Kombes Pol Bambang Satriawan, mengatakan tetap berjalan.
"Kemudian berikutnya sanksi sebagaimana diamanatkan dalam Perpol Pasal 32 Perpol 7 Tahun 2022. Di situ disampaikan bahwa terhadap terduga pelanggar yang mengalami gangguan kejiwaan itu dapat diajukan untuk pemberhentian kepada Bapak Kapolda, selaku atasan, akan dilakukan proses sesuai dengan prosedur, dilakukan proses pemberhentian terhadap yang bersangkutan," terang Bambang dalam konferensi pers di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis (5/12).
Lebih lanjut, Bambang mengatakan setelah diberhentikan dari Polri, Nikson akan menjalani proses pidananya yang ditangani oleh Polsek Cileungsi.
ADVERTISEMENT
Akan tetapi, untuk sanksi pemberhentian dalam bentuk hormat atau tidak hormat, masih menunggu hasil observasi kejiwaan yang tengah berlangsung sejak 2 Desember 2024 di RS Polri Kramat Jati Jakarta Timur.
"Baik untuk tindak lanjut daripada rekomendasi yang saya sampaikan tadi untuk pemberhentian, maka dari rekomendasi itu Bapak Kapolda akan menugaskan nanti fungsi bidang SDM dan Dokkes untuk menilai kembali. Nanti di situlah akan ditentukan kalau pemberhentian itu seperti apa yang saya sampaikan tadi, ada ketentuannya," terangnya.
Nikson tercatat telah berobat sebagai pasien gangguan jiwa sejak tahun 2020 di RS Polri Kramat Jati. Dia telah berulangkali menjalani rawat inap di sana.
Sebelum melakukan pembunuhan kepada ibu kandungnya, HS (61) pada Minggu 1 Desember 2024, Nikson seharusnya menjalani rawat jalan pada tanggal 22 November 2024. Namun dia tidak menjalaninya.
ADVERTISEMENT
"Pasien tersebut berulang kali dilakukan rawat inap. Pasien terakhir dirawat inap pada tanggal 8 Maret tahun 2024 dirawat selama 16 hari. Pasien terakhir berobat jalan pada 23 Oktober tahun 2024," kata Dokter Kejiwaan Forensik RS Polri Kramat Jati, Henny Riana.
"Dan dijadwal akan kembali kontrol tanggal 22 November tahun 2024. Namun pasien tidak hadir ke Poli Jiwa. Jadi saat itu pasien tidak ada," sambungnya.