Aipda Nikson, Polisi yang Bunuh Ibu Kandung di Bogor Pasien Gangguan Jiwa

Aipda Nikson Pangaribuan (41), anggota Polres Metro Bekasi yang membunuh ibu kandungnya berinisial HS (61) menggunakan tabung gas LPG, dinyatakan memiliki gangguan jiwa.
Hal ini diungkapkan oleh dokter kejiwaan RS Polri Kramat Jati, Henny Riana. Nikson tercatat telah menjadi pasien gangguan kejiwaan di RS Polri sejak tahun 2020.
"Jadi saya dokter Henny Riana, SPKJ, Konsultan Psikiateri Forensik menerangkan bahwa AIPD N anggota Polres Metro Bekasi adalah pasien Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat 1 Pusdokes Polri tercatat sejak tahun 2020," ujar Henny dalam konferensi pers di RS Polri, Jaktim, Kamis (5/12).
Sejak menjadi pasien gangguan jiwa, Nikson disebutkan pernah berulang kali menjalani rawat inap dan rawat jalan di rumah sakit tersebut.
Dia terakhir dirawat inap pada 8 Maret 2024 selama 16 hari, lalu menjalani rawat jalan pada 23 Oktober 2024. Setelahnya, dia dijadwalkan kembali untuk rawat jalan pada 22 November 2024, tetapi tidak dijalankan.
"Namun pasien tidak hadir ke Poli Jiwa. Jadi saat itu pasien tidak ada. Setelah 1 Desember 2024, sekitar pukul 22.30 WIB telah didapatkan informasi tentang adanya penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal di Kabupaten Bogor yang diduga dilakukan oleh AIPD N," jelas Henny.
Setelah terjerat kasus pembunuhan, Nikson kembali diperiksa kejiwaannya menyusul permintaan surat visum et psikiatrikum dari penyidik. Dia kini diobservasi di RS Polri Kramat Jati.
"Saat ini pasien dirawat inap di rumah sakit Bhayangkara tingkat 1 Pusdokas Polri sejak tanggal 2 Desember 2024 untuk dilakukan observasi kejiwaan. Dan sampai saat ini masih kami observasi," tutupnya.
Untuk diketahui, Aipda Nikson membunuh ibu kandungnya dengan memukul sebanyak 3 kali menggunakan tabung gas 3 kg pada Minggu (1/12) sekitar pukul 21.30 WIB di Cileungsi, Bogor.
Dia sempat melarikan diri usai melakukan pembunuhan, sebelum akhirnya tertangkap dan ditetapkan sebagai tersangka pada kasus ini.
