Aipda Robig Belum Juga Ditetapkan Jadi Tersangka, Ini Alasan Polda Jateng

5 Desember 2024 16:57 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Aipda Robig Zaenudin (baju kuning), anggota Satnarkoba Polrestabes Semarang. Foto: Intan Alliva Khansa/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Aipda Robig Zaenudin (baju kuning), anggota Satnarkoba Polrestabes Semarang. Foto: Intan Alliva Khansa/kumparan
ADVERTISEMENT
Aipda Robig, anggota Satnarkoba Polrestabes Semarang yang tembak mati pelajar SMKN 4 Semarang Gamma Rizkynata Oktavandy, hingga saat ini belum ditetapkan sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto beralasan pihaknya masih mengumpulkan bukti untuk menetapkan Robig sebagai tersangka.
"Berkas masih penyidikan. Bukti-bukti masih dikumpulkan maksimal dulu," ujar Artanto, Kamis (5/12).
Artanto mengatakan, Robig bisa dinaikan menjadi tersangka setelah dilakukan gelar perkara. Sementara untuk sidang etik kepolisian, Artanto memastikan akan segera digelar.
"Yang pasti (sidang kode etik) akan secepatnya karena penyidik yang menilai kapan berkas siap dan kapan sidangnya. Dan ini sudah jadi atensi pimpinan," jelas dia.

Prarekonstruksi Tanpa Robig

Sejumlah siswa meletakkan bunga sebagai dukungan dan doa usai Aksi Usut Tuntas Kasus Penembakan Siswa di depan SMKN 4 Semarang, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (26/11/2024). Foto: Makna Zaezar/ANTARA FOTO
Polda Jateng juga menggelar kembali prarekonstruksi kasus penembakan Gamma pada Rabu (4/12). Kegiatan itu dilakukan sekitar pukul 23.00 WIB hingga sekitar pukul 23.38 WIB di empat titik. Mulai dari Jalan Simongan tempat Gamma dan Aipda Robig bertemu hingga Jalan Candi Penataran tempat terjadinya penembakan.
ADVERTISEMENT
Artanto memastikan prarekonstruksi tidak dihadiri oleh Robig. Hanya penyidik yang hadir.
"Enggak (Aipda Robig tidak hadir), itu seluruhnya para penyidik dan anggota reserse. Tidak dengan anak-anak, tidak dengan pelaku. Hadir para penyidik dan reserse. Karena ingin menggali pemahaman tentang kronologis, itu dulu," sebut Artanto.
Prarekonstruksi itu, kata Artanto untuk kepentingan penyidikan. Namun, ia memastikan pihaknya akan menyampaikan ke publik ketika hasil penyelidikan sudah didapat.
"Saat bersangkutan (Robig) jadi tersangka, langsung dalam waktu dekat akan rekonstruksi lengkap bersama stakeholder lain," kata Artanto.