Aipda Robig, Polisi Semarang Penembak Mati Gamma, Segera Disidang

6 Maret 2025 15:25 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Aipda Robig Zaenudin di Polda Jateng, Senin (9/12/2024). Foto: Makna Zaezar/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Aipda Robig Zaenudin di Polda Jateng, Senin (9/12/2024). Foto: Makna Zaezar/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Kasus Aipda Robig Zaenudin, polisi di Kota Semarang, Jawa Tengah, yang tembak siswa SMK bernama Gamma Rizkynata Oktavandy (17 tahun), hingga tewas, kini memasuki babak baru.
ADVERTISEMENT
Tersangka beserta barang bukti kejahatan diserahkan ke kejaksaan.
Pada Kamis (6/3), Robig sempat menjalani pemeriksaan di salah satu ruangan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang. Ia mengenakan rompi tahanan oranye dengan tangan terborgol.
Usai pemeriksaan, Robig digelandang menuju mobil tahanan untuk selanjutnya dibawa ke Rutan Kelas I Semarang.
"Kami telah menerima pelimpahan barang bukti dan tersangka atas nama Robig Zaenudin bin Mulyono," ujar Kepala Kejari Semarang, Candra Saptaji, Kamis (6/3).
Petugas menunjukkan pistol yang digunakan Aipda Robig. Foto: Intan Alliva Khansa/kumparan
Selain Robig sebagai tersangka, dalam pelimpahan tahap II ini sejumlah barang bukti ikut diserahkan ke kejaksaan. Antara lain, pistol yang digunakan tersangka untuk menembak korban, proyektil peluru, sisa peluru, dan sejumlah selongsong peluru.
"Barang bukti yang diserahkan pistol jenis CDP, sebuah proyektil, empat selongsong peluru, dua butir amunisi revolver, sepeda motor, dan baju," sebut dia.
ADVERTISEMENT
Robig dijerat Pasal 80 (ayat 3) dan Pasal 80 (1) Undang-Undang Perlindungan Anak; atau Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 (1) KUHP; atau Pasal 351 (3) KUHP dan Pasal 351 (1) KUHP.
"Ancaman hukuman maksimalnya 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 3 miliar," ujar Candra.
Aipda Robig Zaenudin. Foto: Intan Alliva Khansa/kumparan
Persidangan terhadap perkara ini juga akan segara digelar di PN Semarang. Ia menyebut, jaksa penuntut umumnya berasal dari tim Kejari dan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
"Segera kami limpahkan ke pengadilan. Nanti sidangnya terbuka untuk umum," kata Candra.
Gamma yang merupakan siswa anggota Paskibra itu meninggal dunia pada Minggu (24/11/2024) setelah mendapat perawatan di RSUP dr Kariadi Semarang.
Tak hanya Gamma, ada 2 anak lain yang menjadi korban penembakan namun mereka selamat.
ADVERTISEMENT
Kombes Pol Irwan Anwar yang saat itu menjabat sebagai Kapolrestabes Semarang mengatakan Gamma dan teman-temannya merupakan gerombolan gangster atau kreak yang sedang tawuran.
Robig menembak mereka disebut sedang melerai tawuran tersebut namun akhirnya dilakukan tindakan tegas lantaran mereka menyerang Robig.
Kabid Propam Polda Jateng Kombes Aris Supriyono dalam rapat dengan Komisi III DPR di Jakarta, Selasa (3/12/2024). Foto: YouTube/DPR RI
Namun pernyataan tersebut dibantah Kabid Propam Kombes Pol Aris Supriyono. Aris mengatakan, penembakan ini justru tidak terkait dengan tawurannya yang disebut dilakukan korban.
Robig sudah dipecat sebagai anggota Polri dalam sidang kode etik yang digelar Senin (9/12/2024). Ia juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Gamma.
Namun Robig tak terima dengan pemecatannya, dan mengajukan banding. Selain itu, dalam kasus ini muncul dugaan adanya seorang wartawan yang ikut mengintervensi.