Aipda Robig Polisi yang Tembak Gamma hingga Tewas Dituntut 15 Tahun Penjara
8 Juli 2025 13:46 WIB
·
waktu baca 2 menit
Aipda Robig Polisi yang Tembak Gamma hingga Tewas Dituntut 15 Tahun Penjara
Aipda Robig dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.kumparanNEWS

ADVERTISEMENT
Aipda Robig Zaenudin anggota Polrestabes Semarang dituntut 15 tahun penjara dalam kasus penembakan yang menewaskan Gamma Rizkynata Oktavandy (17) pelajar di Semarang.
ADVERTISEMENT
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Robig Zaenudin selama 15 tahun, dikurangi selama berada dalam tahanan dengan perintah supaya tetap ditahan," kata Jaksa Penuntut Umum Sateno saat membaca surat tuntutan di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (8/7).
Selain hukuman badan, Robig juga dituntut membayar denda sebesar Rp 200 juta, jika tidak dipenuhi maka diganti 6 bulan penjara.
"Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara," tegas dia.
Jaksa menyebut, Robig terbukti melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian. Ia juga melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan luka.
"Sebagaimana Pasal 80 ayat 3 dan ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak," jelas Sateno.
Jaksa menegaskan, ada dua pertimbangan yang memperberat tuntutan terhadap Robig. Pertama, sebagai polisi seharusnya Robig melindungi dan mengayomi masyarakat. Dan perbuatannya menimbulkan korban jiwa dan luka.
ADVERTISEMENT
"Yang meringankan: Tidak ada yang meringankan!," ucap Sateno dalam sidang yang dipimpin hakim Mirna Sendanari.
Sebelumnya, Robig menembak Gamma Rizkynata Oktavandy (17) siswa SMK 04 Kota Semarang. Siswa anggota Paskibra itu meninggal dunia pada Minggu (24/11) setelah mendapat perawatan di RSUP dr Kariadi Semarang.
Tak hanya Gamma, ada 2 anak lain yang menjadi korban penembakan namun mereka selamat.
Kombes Pol Irwan Anwar yang saat itu menjabat sebagai Kapolrestabes Semarang mengatakan, Gamma dan teman-temannya merupakan gerombolan gangster atau kreak yang sedang tawuran. Robig menembak mereka disebut sedang melerai tawuran tersebut namun akhirnya dilakukan tindakan tegas lantaran mereka menyerang Robig.
Namun pernyataan tersebut dibantah oleh Kabid Propam Kombes Pol Aris Supriyono. Aris mengatakan, penembakan ini justru tidak terkait dengan tawurannya yang disebut dilakukan korban.
ADVERTISEMENT
Robig sudah dipecat sebagai anggota Polri dalam sidang kode etik yang digelar Senin (9/12/2024) lalu. Ia juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Gamma.
Namun Robig tak terima dengan pemecatannya, dan mengajukan banding. Hingga kini Robig bahkan masih menjadi anggota Polri dan menerima gaji.
