Air Keras Masih Mudah Didapat, Sembarangan Jual Bisa Dipenjara
ยทwaktu baca 5 menit

Seorang pria bernama Tri Wibowo (54 tahun), menjadi korban penyiraman air keras oleh orang tidak dikenal di Perumahan Bumisani Permai, Desa Setiamekar, Kecamatan Tambun Selatan, Senin (30/3). Penyerangan itu dialami korban saat berangkat ke musala untuk salat Subuh.
Sebelumnya Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus juga disiram air keras oleh dua orang tak dikenal saat melintasi kawasan Salemba, Jakarta Pusat pada Kamis (12/3) malam.
Penyerangan orang menggunakan air keras udah sering terjadi. Pertanyaan kemudian muncul, semudah itukah orang membeli air keras di Indonesia? Apakah menjual sembarangan air keras bisa kena pidana?
kumparan membuka e-commerce pada Selasa (31/3) dan menuliskan kata kunci "air keras" hasilnya: Bermunculan macam-macam air keras yang bisa dibeli. Ada yang jual literan, ada juga yang ukuran lebih kecil. Harganya pun variatif, termurah di bawah Rp 10 ribu.
Air keras adalah air yang mengandung zat kimia serupa hydrochloric dan asam nitrat, merkuri, maupun air raksa.
Aturan Main

Lantas, bagaimana aturan main penjualan dan peredaran air keras di Indonesia?
Air keras masuk ke dalam kategori sebagai bahan berbahaya atau disingkat B2. Penjualan dan peredarannya dibatasi oleh pemerintah.
Aturan main penjualan dan peredaran air keras di Indonesia telah dikeluarkan Kementerian Perdagangan (Kemendag). Untuk mengatasi air keras ini, Kemendag telah merevisi aturan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 44 Tahun 2009 menjadi Permendag Nomor 75 Tahun 2014 yang dikeluarkan 14 Oktober 2014.
Pasal 1 menjelaskan tentang siapa yang boleh memproduksi, menjual hingga mengedarkan. Kemendag menetapkan syarat wajib memiliki Izin Usaha Industri dari instansi yang berwenang bagi produsen bahan kimia berbahaya atau P-B2. Sedangkan untuk Importir Produsen (IP-B2) dan Importir Terdaftar (IT-B2), mereka harus memiliki izin yang dikeluarkan oleh Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag.
Khusus untuk Importir Produsen, impor bahan kimia dilakukan sebagai bahan baku atau bahan penolong untuk proses produksi sendiri. Sedangkan Importir Terdaftar adalah mengimpor bahan kimia untuk didistribusikan kepada pihak lain.
Selanjutnya bagi distributor terdaftar (DT-B2), perusahaan yang ditunjuk produsen dan/atau Importir Terdaftar dan mendapatkan izin usaha perdagangan khusus (IUPK) dari Dirjen Perdagangan Dalam Negeri untuk menyalurkan B2 kepada PT-B2 (Pengecer Terdaftar) atau secara langsung kepada PA-B2 (Pengguna Akhir).
Pengecer Harus Dilengkapi Izin Khusus
Yang menarik adalah, izin Pengecer Terdaftar harus dilengkapi izin usaha perdagangan khusus B2 yang dikeluarkan oleh Gubernur dalam hal ini Kepala Dinas Provinsi untuk menjual B2 kepada Pengguna Akhir.
Pengguna Akhir di sini adalah harus berbentuk perusahaan industri yang menggunakan B2 sebagai bahan baku/penolong yang diproses secara kimia fisika, sehingga terjadi perubahan sifat fisika dan kimianya serta memperoleh nilai tambah, dan badan usaha atau lembaga yang menggunakan B2 sebagai bahan penolong sesuai peruntukannya yang memiliki izin dari instansi yang berwenang.
Tidak hanya itu, Kemendag juga mengharuskan Distributor Terdaftar dan Pengecer Terdaftar memiliki SIUP B2 atau Surat Izin Usaha Perdagangan Bahan Berbahaya dengan syarat yang cukup ketat. Kemendag juga menunjuk surveyor yang akan bertugas menelusuri secara teknis produk impor.
Bila zat kimia tersebut didapat dari negara lain, maka Kemendag telah membatasi tempat kedatangan, seperti yang diatur dalam pasal 6. Kemendag menunjuk pelabuhan laut Belawan (Medan), Dumai (Dumai), Tanjung Priok (Jakarta), Tanjung Emas (Semarang), Tanjung Perak (Surabaya), Soekarno Hatta (Makassar) dan seluruh pelabuhan udara internasional.
Sanksi
Terakhir adalah bila para pelaku usaha Importir Produsen yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan maka sanksi yang dikeluarkan Kemendag adalah pencabutan izin. Hal yang sama juga berlaku pada Importir Terdaftar.
Sedangkan bagi Distributor Terdaftar sanksinya adalah pencabutan SIUP. Hal yang sama juga berlaku pada Pengecer Terdaftar. Bagi Pengguna dan Pengguna Akhir, sanksinya yang dikenakan adalah pencabutan izin oleh pejabat berwenang dalam hal ini Kepala Dinas Provinsi atau rekomendasi Menteri Perdagangan atau pejabat yang ditunjuk untuk menyampaikan pencabutan izin.
Pidana
Penjualan air keras atau zat kimia korosif tidak bisa dilakukan secara bebas karena termasuk dalam kategori bahan berbahaya dan beracun (B3) yang berpotensi menimbulkan risiko serius bagi keselamatan manusia dan lingkungan. Oleh karena itu, setiap aktivitas produksi, penyimpanan, pengangkutan, hingga distribusinya wajib memenuhi ketentuan perizinan dan standar pengelolaan yang telah ditetapkan pemerintah.
Secara hukum, pengaturan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang menegaskan bahwa setiap orang yang melakukan pengelolaan B3 tanpa izin dapat dikenai sanksi pidana penjara berkisar 1-15 tahun dan denda Rp1-15 miliar, terutama untuk pencemaran, limbah B3, dan pemalsuan dokumen.
Selain itu, ketentuan teknis mengenai pengelolaan bahan berbahaya diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, yang mencakup kewajiban izin serta standar keamanan dalam peredaran bahan tersebut.
Dalam praktiknya, penjualan air keras tanpa izin atau tanpa memenuhi standar yang berlaku dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum. Apalagi jika penjualan tersebut dilakukan secara bebas tanpa pengawasan, sehingga berpotensi disalahgunakan untuk tindakan kriminal, seperti penganiayaan.
Dalam konteks ini, pelaku tidak hanya dapat dijerat dengan ketentuan administrasi, tetapi juga pidana apabila terbukti menimbulkan bahaya atau kerugian.
Kepatuhan terhadap perizinan dan prosedur distribusi menjadi hal mutlak untuk mencegah penyalahgunaan serta melindungi masyarakat dari dampak yang ditimbulkan oleh bahan kimia berbahaya tersebut.
