Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.87.1
Air Mata Asma Dewi Saat Bacakan Pledoi di PN Jaksel
20 Februari 2018 17:00 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:11 WIB
ADVERTISEMENT
Terdakwa kasus ujaran kebencian , Asma Dewi, tak kuasa menahan air matanya saat membacakan pledoi atau nota pembelaannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (20/2). Dalam pembacaan pledoi Asma Dewi menceritakan isi postingan yang ia bagikan di Facebook tahun 2016 lalu.
ADVERTISEMENT
"Sebenarnya saya bingung dengan yang saya alami, maaf kalau saya merasa dizalimi dan menjadi politik kejam. Saya ditangkap oleh 15 orang ketika anak saya selesai salat Jumat. Mereka (polisi-red) lompat pagar tanpa membuat surat penggeledahan," ucap Asma Dewi dengan suara bergetar, saat membacakan pledoinya dalam persidangan di PN Jaksel, Selasa (20/2).
Ia juga menceritakan kesedihan anak-anaknya karena dia di-bully di media sosial. Dewi merasa fitnah tersebut menyakitkannya karena disebut polisi sebagai bendahara Saracen. Meski tengah mengalami perkara hukum, Dewi berusaha membesarkan hati anak-anaknya.
"Saya bilang, Insyaallah dosa-dosa mama diampuni," katanya sambil menyeka air mata.
Dalam pledoinya, ia juga merasa unggahan di Facebook bukanlah informasi yang dapat menimbulkan kebencian atau memecah belah bangsa.
ADVERTISEMENT
"Saya hanya bisa mengucapkan astaghfirullahalazim, astaghfirullahalazim," katanya tak kuasa membendung air mata.
Di persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Asma Dewi dengan hukuman 2 tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp 300 juta.
Jaksa menyebut Dewi terbukti melanggar Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).