Air Mata Asma Dewi Saat Bacakan Pledoi di PN Jaksel

20 Februari 2018 17:00 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:11 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Asma Dewi Terdakwa kasus Saracen (Foto: Adhim Mugni Mubaroq/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Asma Dewi Terdakwa kasus Saracen (Foto: Adhim Mugni Mubaroq/kumparan)
ADVERTISEMENT
Terdakwa kasus ujaran kebencian, Asma Dewi, tak kuasa menahan air matanya saat membacakan pledoi atau nota pembelaannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (20/2). Dalam pembacaan pledoi Asma Dewi menceritakan isi postingan yang ia bagikan di Facebook tahun 2016 lalu.
ADVERTISEMENT
"Sebenarnya saya bingung dengan yang saya alami, maaf kalau saya merasa dizalimi dan menjadi politik kejam. Saya ditangkap oleh 15 orang ketika anak saya selesai salat Jumat. Mereka (polisi-red) lompat pagar tanpa membuat surat penggeledahan," ucap Asma Dewi dengan suara bergetar, saat membacakan pledoinya dalam persidangan di PN Jaksel, Selasa (20/2).
Sidang lanjutan Asma Dewi di PN jaksel (Foto: Raga Iman/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang lanjutan Asma Dewi di PN jaksel (Foto: Raga Iman/kumparan)
Ia juga menceritakan kesedihan anak-anaknya karena dia di-bully di media sosial. Dewi merasa fitnah tersebut menyakitkannya karena disebut polisi sebagai bendahara Saracen. Meski tengah mengalami perkara hukum, Dewi berusaha membesarkan hati anak-anaknya.
"Saya bilang, Insyaallah dosa-dosa mama diampuni," katanya sambil menyeka air mata.
Dalam pledoinya, ia juga merasa unggahan di Facebook bukanlah informasi yang dapat menimbulkan kebencian atau memecah belah bangsa.
ADVERTISEMENT
"Saya hanya bisa mengucapkan astaghfirullahalazim, astaghfirullahalazim," katanya tak kuasa membendung air mata.
Sidang lanjutan Asma Dewi di PN jaksel (Foto: Raga Iman/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang lanjutan Asma Dewi di PN jaksel (Foto: Raga Iman/kumparan)
Di persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Asma Dewi dengan hukuman 2 tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp 300 juta.
Jaksa menyebut Dewi terbukti melanggar Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).