Airlangga: Demonstrasi Tolak Omnibus Law Dijamin UU, Ada Judicial Review di MK

17 Oktober 2020 19:22 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Massa aksi saat menggelar unjuk rasa menolak Omnibus Law di kawasan Monas, Jakarta, Selasa (13/10). Foto: Willy Kurniawan/REUTERS
zoom-in-whitePerbesar
Massa aksi saat menggelar unjuk rasa menolak Omnibus Law di kawasan Monas, Jakarta, Selasa (13/10). Foto: Willy Kurniawan/REUTERS
ADVERTISEMENT
Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto menanggapi aksi unjuk rasa penolakan UU Omnibus Law Cipta Kerja yang terjadi di sejumlah daerah sepekan terakhir.
ADVERTISEMENT
Menurut Airlangga, aksi unjuk rasa selama ini memang dijamin dalam UU. Namun, karena UU Cipta Kerja sudah disahkan, maka ia menyarankan pemrotes dan pihak-pihak yang menolak lebih baik mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Jadi kita penting untuk mengatakan bahwa proses (pengesahan) itu adalah proses yang sudah diambil. Kemudian tentunya, terhadap mereka yang masih ingin mendapatkan penjelasan lebih detail atau ingin memproses secara hukum," kata Airlangga dalam Acara Launching Gerakan 3M Partai Golkar, Sabtu (17/10).
"Salurannya pun dijamin oleh undang-undang melalui kegiatan yang namanya judicial review di MK. Memang demonstrasi, unjuk rasa dijamin oleh UU," lanjutnya.
Menko Prekonomian Airlangga Hartanto pada Mou koordinasi percepatan dan perluasan transaksi pemerintah daerah secara elektronik, di Kemenko Perekonomian. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Sekalipun masih ingin menggelar unjuk rasa, Airlangga berpesan agar demonstrasi berjalan dengan tertib. Terutama menaati protokol kesehatan sehingga dapat mengurangi risiko tertular virus corona.
ADVERTISEMENT
"Padahal di saat yang sama kita harus jaga agar kontraksi perekonomian bisa ditekan sehingga kita bisa memulihkan perekonomian. Dan di samping itu, bagi Partai Golkar, penting bahwa bupati, wali kota, gubernur yang terpilih nanti adalah tokoh-tokoh yang siap menyelesaikan pandemi COVID dan PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional)," jelas Airlangga.
Airlangga kembali mengingatkan UU Cipta Kerja yang dibahas bersama DPR sudah melalui mekanisme yang berlaku. Sehingga, pihaknya berharap prosesnya terus didukung oleh masyarakat.
"Proses sudah panjang dan seperti dalam proses tentu ada forum yang terakhir, yaitu forum pengambilan keputusan," ucap Ketua Umum Partai Golkar itu.
Seorang demonsran melempari polisi saat unjuk rasa menolak Omnibus Law di Jakarta, Kamis (8/10/2020). Foto: Willy Kurniawan/REUTERS
"Sehingga tentu dengan diputuskan di DPR menjadi hal yang biasa, bahwa proses politik itu panjang dan melalui pro kontra. Sehingga tentu keputusan yang diputus adalah yang sudah memenuhi mekanisme yang ada," pungkasnya.
ADVERTISEMENT
Aksi demo menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di sejumlah daerah di Indonesia pada Kamis (8/10) berujung ricuh. Akibatnya, total lebih dari 5 ribu pedemo yang diduga berbuat ricuh ditangkap.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 240 pedemo ditetapkan sebagai tersangka.
"Sementara 153 orang masih dalam proses pemeriksaan, 87 orang sudah dilakukan penahanan,” Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono, dalam keterangannya, Sabtu (10/10).
=====
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona