Airlangga: Gubernur Akan Menentukan Daerah Mana yang Perlu Pembatasan

Ketua KPCPEN Airlangga Hartarto mengumumkan pembatasan aktivitas di Jawa dan Bali mulai 11-25 Januari. Pemerintah juga sudah menetapkan kriteria daerah mana yang masuk dalam pembatasan dan aturan selama pembatasan diterapkan.
Airlangga mengatakan, gubernur yang akan menentukan daerah mana saja yang perlu dilakukan pembatasan, utamanya di Jawa dan Bali.
"Penerapan dilakukan secara mikro sesuai arahan presiden. Nanti pemda akan menentukan wilayah-wilayah yang akan dilakukan pembatasan tersebut," kata Airlangga usai ratas di Istana Negara, Rabu (6/1).
Di sisi lain, pemerintah pusat akan mengawasi secara ketat pelaksanaan protokol kesehatan yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, hingga meningkatkan operasi yustisi yang dilakukan Satpol PP, Polri dan TNI.
"Sekali lagi ini sesuai amanat PP 21 di mana mekanisme sudah jelas. Ada usulan daerah, Kemenkes dan edaran Kemendagri sehingga diharapkan tanggal 11-25 Januari mobilitas di Pulau Jawa dan kota tersebut dan di Bali akan dimonitor secara ketat," tuturnya.
Sementara pada saat bersamaan, pemerintah tengah menyiapkan vaksinasi yang dijadwalkan digelar pada minggu depan. Airlangga berharap dengan vaksinasi, kepercayaan masyarakat akan bertambah dan terus disiplin menerapkan protokol kesehatan.
"Dan dengan pembatasan aktivitas ini, dengan protokol kesehatan yang ketat dan pemerintah mengingatkan masyarakat untuk lebih disiplin mematuhi protokol kesehatan, memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan agar penularan COVID-19 semakin terkendali dan kita semua keluar dari pandemi COVID-19," pungkasnya.
