Airlangga: Jokowi Minta Booster Jadi Syarat Wajib Perjalanan

4 Juli 2022 11:29 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
9
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Vaksinasi booster di Polsek Neglasari berhadiah sembako. Foto: Polsek Neglasari
zoom-in-whitePerbesar
Vaksinasi booster di Polsek Neglasari berhadiah sembako. Foto: Polsek Neglasari
ADVERTISEMENT
Presiden Jokowi masih kurang puas dengan capaian vaksinasi booster COVID-19 di Indonesia. Sejauh ini baru 24 persen dari target.
ADVERTISEMENT
"Terkait dengan capaian vaksinasi ini yang diminta Bapak Presiden untuk ditingkatkan baik dosis 1, dosis 2, dan dosis 3 untuk terus juga dinaikkan," kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto kepada wartawan, Senin (4/7).
"Untuk luar Jawa-Bali yang masih di bawah 50 persen itu ada di Maluku, Papua Barat dan Papua untuk dosis kedua. Dan rata-rata dosis ketiga masih di bawah 20 persen," imbuhnya.
Oleh karena itu ke depannya akan dilakukan strategi khusus untuk meningkatkan capaian booster. Salah satunya jadi syarat perjalanan.
"Tentunya dosis ketiga ini akan dipersyaratkan untuk berbagai kegiatan yang melibatkan masyarakat banyak dan juga untuk berbagai perjalanan," jelas dia.
Namun belum ada keterangan kapan aturan booster ini diberlakukan. Belum ada surat resmi juga.
ADVERTISEMENT
"Jadi tadi arahan bapak presiden, untuk di airport disiapkan untuk vaksinasi dosis ketiga," tutupnya.