Airlangga Siap Penuhi Panggilan MK, Bakal Jelaskan APBN hingga Bansos

2 April 2024 19:52 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto di program Info A1 kumparan. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto di program Info A1 kumparan. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengaku siap dipanggil Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjadi salah satu pihak yang dihadirkan dalam persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 pada Jumat (5/4) mendatang. Dia mengatakan akan hadir jika sudah menerima undangan dari MK.
ADVERTISEMENT
"Ya Insyaallah hadir. Kalau diundang (MK)," kata Airlangga di Hotel Four Seasons, Jakarta Selatan, Selasa (2/4).
Namun, Airlangga menuturkan sejauh ini belum mendapatkan undangan dari MK untuk hadir dalam persidangan.
"Kan kita mau tunggu undangannya dulu. Undangan harusnya sampai hari ini," tutur Ketum Golkar itu.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto memberikan bantuan pangan ke warga di Mandalika, Lombok, Minggu (14/1/2024). Foto: Annisa Thahira Madina/kumparan
Airlangga mengatakan, dirinya akan menjelaskan terkait kebijakan APBN negara yang digelontorkan untuk bansos. Salah satu yang dipermasalahkan kubu 01 Anies-Cak Imin dan kubu 03 Ganjar-Mahfud yakni politisasi bansos yang dilakukan pemerintah untuk memenangkan paslon 02 Prabowo-Gibran.
"Pertama kami tunggu dulu panggilan MK-nya. Baru kami respons. Tapi bagi pemerintah kan semuanya sudah jelas. Apakah itu APBN apakah itu bansos, atau pun yang lain," tandas Airlangga.
Selain Airlangga, ada tiga menteri lain yang akan dihadirkan MK, mereka adalah Menko PMK Muhadjir Effendy, Menkeu Sri Mulyani, Mensos Tri Rismaharini, serta dari DKPP.
ADVERTISEMENT
Ketua MK Suhartoyo menjelaskan alasan pemanggilan itu berdasarkan kebutuhan dari Mahkamah. Dia menegaskan, nantinya pihak terkait, termohon dan pemohon tidak boleh mengajukan pertanyaan.
Jadi, ini semata-mata untuk kepentingan para hakim. Bukan kita mengabulkan permintaan pemohon, jadi kami mengambil sikap tersendiri karena sikap jabatan. Yang nanti mudah mudahan bisa didengar di hari Jumat," ujar Suhartoyo.
"Karena ini keterangan yang diminta oleh Mahkamah, maka tidak di sediakan pertanyaan," tambahnya.