Airlangga: Tak Ada Tim Transisi Prabowo, Program Berkelanjutan, Masuk APBN

22 April 2024 18:49 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Partai Golkar Airlangga Hartarto memberikan sambutan di acara Halalbihalal di DPP Golkar, Jakarta, Senin (15/4/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Partai Golkar Airlangga Hartarto memberikan sambutan di acara Halalbihalal di DPP Golkar, Jakarta, Senin (15/4/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak seluruh gugatan dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Dengan putusan ini, paslon Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang mendapatkan suara terbanyak akan resmi ditetapkan sebagai pemenang pemilu oleh KPU pada Rabu (24/4) nanti.
ADVERTISEMENT
Menanggapi hal itu, Ketum Golkar sekaligus Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyebut tak akan ada pembahasan soal tim transisi jelang Prabowo-Gibran dilantik nanti. Golkar adalah salah satu partai yang mengusung Prabowo dan Gibran di Pilpres 2024.
"Tidak ada [tim transisi], karena ini kan berkelanjutan. Seluruhnya (program) masuk dalam postur APBN," kata Airlangga di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (22/4).
Prabowo saat ini masih menjabat sebagai Menteri Pertahanan di periode kedua Presiden Jokowi. Sedangkan wakilnya, Gibran, adalah anak sulung Jokowi.
Prabowo dan Gibran hadiri buka puasa bersama Partai Golkar. Foto: Erlangga Bregas Prakoso/ANTARA FOTO
Dalam kesempatan itu, Airlangga juga menjawab pertanyaan soal bagi-bagi kursi menteri di pemerintahan Prabowo-Gibran nanti. Menurutnya hal itu belum dibahas.
"Belum [dibahas], baru diputus tadi kan," tuturnya.
Dalam hasil sidang putusan MK tersebut, ada delapan hakim konstitusi yang terlibat. Anwar Usman, hakim konstitusi sekaligus paman Gibran, tak terlibat karena masih disanksi tak boleh menyidang perkara politik pasca Putusan 90 soal ambang batas minimal usia capres-cawapres yang memuluskan jalan Gibran.
ADVERTISEMENT
Dari delapan hakim ada tiga hakim yang menyatakan dissenting opinion. Dua di antaranya menilai seharusnya sebagian permohonan Pemohon dikabulkan dan digelar pemilihan suara ulang (PSU) di beberapa wilayah yang dianggap bersengketa.