AirNAV: 16% Udara Natuna-Bintan yang Didelegasikan ke Singapura

3 Februari 2022 19:34 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pesawat di Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau. Foto: Aditya Pradana Putra/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pesawat di Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau. Foto: Aditya Pradana Putra/Antara Foto
ADVERTISEMENT
Perjanjian baru Flight Information Region (FIR) antara Singapura dan Indonesia masih jadi perdebatan. Yang jadi sorotan, Singapura masih mengendalikan layanan penerbangan di sekitar Bandara Changi.
ADVERTISEMENT
Direktur Operasi AirNAV Indonesia, Mokhammad Khatim, mengatakan setelah perjanjian ini ada 249 km persegi, di Bintan dan Natuna, yang jadi kewenangan FIR Indonesia. Lalu, layanan penerbangan yang diberikan ke Singapura seluas 16%.
“Dari wilayah tadi 249 km persegi ada sekitar 16 persen yang kita kerja samakan pelayanannya ya,” kata Direktur Operasi AirNAV Mokhammad Khatim dalam webinar virtual Kupas Tuntas FIR Singapura, Kamis (3/2).
Denah FIR sesudah perjanjian penyesuaian antara RI & Singapura Foto: AirNav Indonesia
Singapura juga bukannya memegang penuh hak atas 16 persen wilayah tersebut. Indonesia hanya mendelegasikan layanan penerbangan di wilayah itu untuk ketinggian 0 sampai dengan 37 ribu kaki.
Khatim juga menegaskan meskipun mendelegasikan wilayah tersebut, Indonesia masih tetap memiliki keuntungan. Sebab, semua fee atas layanan, kerahasiaan, dan data penerbangan seluruhnya merupakan wewenang Indonesia.
Denah FIR sesudah perjanjian penyesuaian antara RI & Singapura Foto: AirNav Indonesia
“Ruang udara Indonesia bertambah jadi 7.789.000 dari 7,5 juta. Kontrol udara di atas Natuna sepenuhnya oleh Indonesia. Jadi AirNAV ada sifatnya air traffic control, ada juga yang sifatnya information," pungkas Khatim.
ADVERTISEMENT