AirNAV RI: FIR Singapura Hanya Atur Penerbangan di Sekitar Bandara Changi

27 Januari 2022 19:00 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tower baru Airnav Pangkalpinang. Foto: Elsa Toruan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Tower baru Airnav Pangkalpinang. Foto: Elsa Toruan/kumparan
ADVERTISEMENT
Indonesia baru saja menandatangani perjanjian pengelolaan Flight Information Region (FIR) dari Singapura. Artinya, area udara di Kepulauan Riau kini sepenuhnya dikelola oleh Indonesia.
ADVERTISEMENT
Namun, ada yang masih mengganjal. Dalam perjanjian, area yang dikendalikan Indonesia hanya yang ketinggiannya di atas 37 ribu kaki. Sedangkan, 0-37 ribu kaki masih diserahkan ke FIR Singapura untuk 25 tahun ke depan.
Terkait hal itu, Manager Humas AirNAV Indonesia, Yohanes Sirait, menjelaskan banyak pihak yang salah mengartikan pembagian pengelolaan penerbangan antara RI dan Singapura. Yohanes menegaskan, Indonesia mengambil alih penuh atas pengelolaan FIR di Kepulauan Riau termasuk dari 0-37 ribu kaki.
"Semuanya. Jadi gini, itu kan areanya besar tuh kalau dilihat FIR yang nanti masuk ke dalam FIR Jakarta itu yang tadi realignment itu. Jadi yang 37 ribu kaki ke bawah itu, itu area yang di sekitar bandara Changi enggak sampe yang ke yang jauh.
ADVERTISEMENT
Denah FIR sesudah perjanjian penyesuaian antara RI & Singapura Foto: AirNav Indonesia
Yohanes menjelaskan, secara teritorial Singapura sangat kecil. Penentuan FIR tentu berdasarkan wilayah dari sebuah negara. Tapi, bila kewenangan FIR Singapura hanya di area teritorial saja, akan sangat berbahaya bagi penerbangan.
"Kalau misalnya gini kalau teritori itu naik ke atas maka itulah FIR -nya dia, maka pesawat yang take off-landing dari Changi, misalnya pesawat dari Changi maka dia belum mencapai titik ketinggian yang stabil dia sudah masuk ruang udara kita," jelas dia.
"Karena dia sama FIR [kita] itu kan dekat sekali karena dia negaranya kecil. Nah jadi atas dasar itu yang disebut dalam skema penerbangan bebas itu adalah di area yang sekitar Bandara Changi, tidak semua area itu, 37 ribu kaki ke bawah enggak, hanya di sekitar Bandara Changi," tambah dia.
ADVERTISEMENT
Denah FIR sesudah perjanjian penyesuaian antara RI & Singapura Foto: AirNav Indonesia
Ilustrasi lainnya yang diberikan Yohanes seperti ini. Sebelumnya, penerbangan domestik dari Halim PK ke Natuna, ketika memasuki area udara Natuna pesawat harus melapor ke FIR Singapura. Dengan adanya perjanjian baru ini, pesawat tidak perlu melapor ke FIR Singapura lagi.
Begitu juga dengan penerbangan internasional. Pesawat dari Hong Kong ke Jakarta, sebelumnya harus melapor ke FIR Singapura saat melintas di langit Natuna. Dengan adanya perjanjian baru ini, pesawat dari Hong Kong ke Jakarta hanya perlu melapor ke FIR Jakarta.
"Nah itu demi apa, demi alasan keselamatan, apa itu, mencegah fragmentasi. Jadi jangan sampai dia belum stabil, dia sudah pindah ke ini [FIR] kita komunikasinya," tutur dia.
"Nah jadi demi keselamatan, demi mencegah fragmentasi maka area yang tersebut itulah yang didelegasikan ke Singapore-lah, bukan kepada Singapore-lah tapi kepada operator navigasi Singapura. Jadi bukan di semua area 37 ribu kaki ke bawah itu enggak, itu hanya yang mau ke sana ke sekitar Bandara Changi," imbuh dia.
ADVERTISEMENT
Untuk penerbangan militer, Yohanes tidak bisa bicara banyak. Sebab, aturannya lebih rinci lagi. Sehingga dirinya tidak bisa memberi penjelasan lebih soal itu.
"Jadi kaidahnya semua penerbangan diatur oleh navigasi, tapi praktiknya seperti apa wah itu detail banget tuh. jadi perjanjian kita sama Singapura itu persetujuan itu, turunan itu kan namanya International Civil Aviation Organization (ICAO) letter of operational aggrement. Nah itu tuh detail dibahas semua soal penerbangan," papar dia.
"Kalau ini bagaimana sama kayak misalnya di Jogja sekarang atau di Halim, itu kan ada pesawat militer juga yang terbang latihan, yang ngarahin itu siapa? Ya kita juga AirNAV juga, tapi pengaturannya bagaimana, nah itu sudah ada detail banget gitu," ucap dia.
ADVERTISEMENT