Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Aisyah Ratu Kerajaan Ubur-ubur Jadi Tersangka, Terancam 6 Tahun Bui
24 Agustus 2018 11:50 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:06 WIB
ADVERTISEMENT
Ratu Kerajaan Ubur-ubur, Aisyah Tusalamah, resmi jadi tersangka. Aisyah dikenakan pasal 28 ayat 2 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman kurungan 6 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
"Sudah jadi tersangka, kena pasal 28 ayat 2 dengan ancaman kurungan 6 tahun. Saat ini sedang dibantarkan, diperiksa kejiwaannya di rumah sakit jiwa," ujar Kapolres Serang AKBP Komarudin kepada kumparan, Jumat (24/8).
Menurut Komarudin, saat ini Aisyah tengah diperiksa kejiwaannya di sebuah rumah sakit jiwa di kawasan Grogol, Jakarta Barat.
Sebelumnya, Aisyah dan kerajaan yang dibentuknya gegerkan publik. Pasalnya, banyak ajaran dari kerajaan ini yang dianggap menyimpang.
MUI Kota Serang mencatat bahwa ada tiga kesesatan dan enam penyimpangan yang dilakukan Kerajaan Ubur-ubur. Beberapa di antaranya adalah: Menyebut Muhammad adalah wanita, Kakbah bukan kiblat umat Islam, mengaku sebagai perwujudan Allah, hingga mengklaim sebagai jelmaan Nyi Roro Kidul.
Kerajaan Ubur-ubur juga mengaku memiliki misi untuk melunasi utang-utang Indonesia. Mereka mengklaim bahwa memiliki sejumlah uang di rekening dalam negeri dan luar negeri. Rekening di bank luar negeri atas nama Maryam. Rekening dalam negeri atas nama Muhammad dengan nama M1. Nama Presiden Jokowi juga disebut-sebut sebagai sosok yang akan mencairkan uang tersebut.
ADVERTISEMENT
Kerajaan Ubur-ubur berlokasi di Lingkungan Tower Indah Sayabulu RT 02/RW 07, Serang, Banten. Jumlah pengikutnya ada sekitar 12 orang.