'Aisyiyah Pantau Pemilu: Masih Ada Politik Uang hingga TPS Tak Ramah Difabel

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 4 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Salmah Orbayyinah Wakil Ketua Panitia Pemilihan 'Aisyiyah dan Tri Hastuti Nur Rochimah, M.Si, Steering Committe Muktamar 'Aisyiyah menunjukkan kartu untuk e-voting dalam Muktamar ke-48 Muhammadiyah dan 'Aisyiyah. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Salmah Orbayyinah Wakil Ketua Panitia Pemilihan 'Aisyiyah dan Tri Hastuti Nur Rochimah, M.Si, Steering Committe Muktamar 'Aisyiyah menunjukkan kartu untuk e-voting dalam Muktamar ke-48 Muhammadiyah dan 'Aisyiyah. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan

'Aisyiyah melalui program Inklusi melakukan pemantauan Pemilu yang melibatkan 210 pemantau di 210 TPS, di 104 desa, 38 kecamatan, 10 kabupaten, yang tersebar di 5 provinsi. Pemantauan ini untuk mewujudkan Pemilu 2024 yang inklusif.

Aisyiyah merupakan organisasi otonom bagi wanita Muhammadiyah.

10 kabupaten tersebut meliputi Kolaka dan Muna Barat di Sulawesi Tenggara, Banjar dan Hulu Sungai Utara di Kalimantan Selatan, Banyuasin dan Lahat di Sumatera Selatan, Probolinggo dan Bojonegoro di Jawa Timur, serta Garut, dan Tasikmalaya di Jawa Barat.

Sekretaris Umum Pimpinan Pusat ‘Aisyiyah, Tri Hastuti Nur Rochimah, mengatakan penyelenggaraan pemilu hendaknya bersifat substantif dan inklusif. Namun, hasil pemantauan yang dilakukan ‘Aisyiyah menunjukkan masih ditemukan adanya politik uang.

"Sebanyak 43 (20%) pemantau, menyatakan masih ada praktik politik uang yang dilakukan oleh caleg/partai dengan memberikan uang, barang, maupun memberikan uang sekaligus barang," kata Tri dalam rilis tertulis yang diterima kumparan, Kamis (22/2).

Dijelaskan Tri, hal itu menciderai kualitas demokrasi. Dalam pandangan Muhammadiyah-’Aisyiyah, praktik politik uang merupakan tindakan yang haram dilakukan karena bagian dari praktik risywah (suap).

"Dosa atas perbuatan tersebut bukan saja berlaku bagi pemberi, tetapi juga perantara maupun penerima risywah," bebernya.

Selain politik uang ditemukan pula pelanggaran di masa tenang seperti adanya kampanye, intimidasi memilih calon tertentu, hingga pembagian kartu spesimen dengan arahan memilih calon tertentu.

"Saat pemungutan suara, ‘Aisyiyah juga menemukan beberapa pelanggaran yang dilakukan di TPS, seperti lokasi TPS berada di tempat tak netral, yaitu di tempat ibadah dan rumah pendukung salah satu partai; pemasangan atribut partai di sekitar TPS; intimidasi untuk memilih salah satu calon; dan problem transparansi penghitungan suara karena terdapat KPPS yang tidak memperbolehkan saksi dan masyarakat untuk melihat proses penghitungan suara dan mendokumentasikan C1," bebernya.

Ilustrasi tinta di jari usai ikut Pemilu 2024. Foto: Shutterstock

Soal inklusivitas pemilu bagi kelompok rentan, seperti lansia, ibu hamil, dan penyandang disabilitas, Tri mengatakan masih ada kesenjangan.

Padahal inklusivitas ini telah diatur di UU No. 7 Tahun 2017 yang mengatur tentang penyelenggaraan pemilu yang aksesibel dan akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas dan UU No 8 Tahun 2016 tentang penyandang disabilitas yang di dalamnya menjamin tentang hak politik penyandang disabilitas.

Akan tetapi, Tri mengatakan pihaknya mengapresiasi upaya KPU dan Bawaslu yang sudah mulai melakukan sosialisasi pemilu kepada kelompok rentan.

"Sebagian besar KPPS di lokasi pemantauan sudah menerapkan prinsip inklusivitas dalam penyelenggaraan pemilu di TPS. Meskipun masih ditemukan beberapa catatan penting agar pelaksanaan pilkada nanti maupun pemilu yang akan datang lebih inklusif," katanya.

Selanjutnya, soal penyandang disabilitas, dijelaskan Tri masih ada ketimpangan antara jumlah dalam DPT dengan jumlah pemilih difabel di lapangan.

"Hal ini tentu saja memangkas hak suara bagi teman-teman difabel yang belum terdaftar dalam DPT. Di 210 TPS, terdapat 589 pemilih disabilitas. Namun pemilih difabel yang terdaftar sebanyak 530 (90%), sedangkan 59 (10%) lainnya tidak terdaftar," katanya.

"Selain karena problem validitas pendataan difabel, juga terdapat faktor lain, misalnya minimnya pemahaman KPPS tentang ragam difabel. Terdapat seorang difabel yang pernah mendapatkan perawatan gangguan jiwa di RS serta masih mengkonsumsi obat namun tidak diidentifikasi sebagai difabel," bebernya.

Selain itu masih pula ditemukan TPS yang belum ramah disabilitas. Misalnya saja terdapat meja pencoblosan yang tidak bisa dimasuki kursi roda di 31 TPS atau 36 persen dari jumlah pemantauan.

"Meja kotak suara terlalu tinggi sehingga kesulitan memasukkan surat suara di 57 TPS (69%), dan belum semua tersedia template braille," katanya.

Belum semua petugas KPPS juga peduli dan responsif atas hambatan yang dialami pemilih disabilitas.

"Kondisi ini tergambar dari situasi bahwa masih ada difabel tuli yang tidak menggunakan hak suaranya karena tidak tahu jika dipanggil petugas, minimnya pemberian informasi tentang tata cara pemungutan suara, minimnya ketersediaan Juru Bahasa Isyarat, kurangnya penggunaan komunikasi non verbal kepada difabel tuli, belum semua petugas menawarkan bantuan kepada difabel termasuk difabel mental dan intelektual dalam memberikan suaranya," katanya.

Dari hasil pemantauan Pemilu 2024 yang telah dilakukan, ‘Aisyiyah memberikan beberapa poin rekomendasi sebagai berikut:

  • Pentingnya dilaksanakan pendidikan pemilih secara berkelanjutan untuk mencegah politik uang; cara mengenali pelanggaran di masa tenang; dan bagaimana menjadi pemilih kritis;

  • Penyelenggara Pemilu hendaknya bersikap independen;

  • Menindak tegas peserta Pemilu yang melakukan politik uang sesuai dengan ketentuan;

  • Pengarusutamaan inklusivitas dalam semua tahapan Pemilu;

  • Adanya SOP tentang pemilu aksesibel dan akomodasi layak bagi pemilih ibu hamil, lansia, dan disabilitas; juga penyediaan tempat bermain bagi anak;

  • Peningkatan kapasitas bagi KPPS tentang ragam disabilitas, aksesibilitas, dan akomodasi yang layak bagi lansia, ibu hamil, dan disabilitas;

  • Sosialisasi pemilu/pendidikan pemilih lebih massif kepada disabilitas, lansia, dan keluarganya; dan

  • Memperbanyak KPPS dari disabilitas dan menempatkan perempuan KPPS dalam posisi strategis.