Ajak Pemudik Terobos Penyekatan, Eks Wakil FPI Aceh Ditangkap Polisi

10 Mei 2021 6:14 WIB
Pemudik motor padati perbatasan Bekasi - Karawang. Foto: Fakhri Hermansyah/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Pemudik motor padati perbatasan Bekasi - Karawang. Foto: Fakhri Hermansyah/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Eks Wakil Ketua FPI Aceh Wahidin atau akrab disapa Tgk Wahid, ditangkap polisi karena membuat video provokasi mengajak warga untuk mudik dan menerobos pintu penyekatan.
ADVERTISEMENT
Penangkapan Tgk Wahid dipimpin langsung oleh Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Aceh AKBP Pandji Santoso bersama dengan anggotanya.
“Sekarang sudah ditahan di Mapolda Aceh. Tadi diamankan sekitar pukul 18.00 WIB Minggu (9/5),” kata Kombes Pol Margiyanta, saat dikonfirmasi Senin (10/5).
Margiyanta menyebutkan, Tgk Wahid diamankan di kediamannya di Desa Lampaya, Kecamatan Lhoknga, Aceh Besar.
Eks wakil ketua FPI Aceh Wahidin atau akrab disapa Tgk Wahid, diamankan Polda Aceh. Foto: Dok. Istimewa
Yang bersangkutan diamankan karena diduga telah melanggar pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45a Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Barang bukti yang telah diamankan, 1 unit Handphone, dan satu buah postingan video berdurasi 01:22 menit pada tanggal 08 Mei 2021 pukul 10.37 WIB, yang diduga provokasi tentang ajakan menerobos pemudik di Grup WhatsApp “FORSIL SUMATRA”, sebut Margiyanta.
ADVERTISEMENT