Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
“Warga negara Amerika atas nama Kristen Antoinette Gray dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian (pengusiran),” kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, Jamaruli Manihuruk, di kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Selasa (19/1).
Keduanya dinilai melanggar Pasal 75 ayat 1 dan ayat 2 huruf f Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Manihuruk menuturkan, perbuatan keduanya bertentangan dengan Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Dalam Masa Pandemi COVID-19. Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor: IMI-0103.GR.01.01 Tahun 2021 Tentang Pembatasan Sementara Masuknya Orang Asing ke Wilayah Indonesia Dalam Masa Pandemi COVID-19.
“Cuitan akun twitter @kristentootie yang mengajak WNA untuk pindah ke Bali saat pandemi tentunya bertentangan (dengan peraturan). Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar diduga WNA dimaksud telah menyebarkan informasi yang dianggap dapat meresahkan masyarakat,” kata Manihuruk.
Hal yang meresahkan adalah mereka berbicara mengenai LGBT dan kemudahan akses saat pandemi ke Bali.
ADVERTISEMENT
Dia menambahkan, keduanya masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional pada 21 Januari 2020 dengan visa kunjungan. Keduanya telah memperpanjang visa dan berlaku hingga 24 Januari 2021.