Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Ajakan ke Spa Hingga Kode 'Becek' dalam Kesaksian Sekjen KONI
9 Januari 2018 1:38 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:12 WIB
ADVERTISEMENT
Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy menjadi saksi dalam persidangan dengan mantan auditor BPK Ali Sadli di Pengadilan Tipikor Jakarta. Dalam sidang itu terungkap, Ali Sadli meminjam uang kepada Hamidy sebesar 80 ribu Dollar AS untuk memenangkan Abdul Latif sebagai calon Komisioner BPK.
ADVERTISEMENT
Namun, Abdul Latif gagal dalam pencalonan itu. Berita itu disampaikan Ali kepada Sekjen Koni, Hamidy melalui sambungan telepon. Ali memberi kode 'tewas, bos tewas'.
Kemudian Jaksa KPK, M Takdir mempertanyakan maksud dari kode tersebut kepada Hamidy. Sekjen KONI itu kode itu terkait gagalnya pencalonan Abdul Latif sebagai Komisioner BPK.
"Tewas ini bahwa kaitannya Abdul Latif.Oke, kemudian ini gak lolos betul begitu?" tanya Jaksa.
"Betul," ucap Hamidy.
Selain kode 'Tewas, bos tewas', dalam percakapan itu juga Ali Sadli mengatakan kode 'Becek', dan 'Ngolek'. Menurut Hamidy, 'Becek' artinya setiap pembukuan yang dilakukan harus sesuai dengan aturan.
"Nah disini, supaya tidak becek maksudnya apa?" tanya Jaksa.
"Gini Pak, semua pembukuan harus bagus tidak boleh becek, semua harus sesuai dengan prosedur Pak," terang Hamidy.
Sedangkan 'Ngolek', istilah untuk menagih uang yang dipinjamkan pada orang. Pada saat itu, Hamidy meminjamkan uang kepada Ali 80 ribu dollar Amerika Serikat dengan terlebih dahulu menagih pada orang lain.
ADVERTISEMENT
"Nagih uang di orang yang jatuh tempo," imbuh Hamidy.
Dalam konteks lain, Hamidy juga pernah diundang untuk merayakan ulang tahun di Central SPA daerah Jakarta Selatan, sekitar April 2017 oleh terdakwa dugaan suap mantan auditor BPK lainya yakni Rochmadi Sapto giri. Hal itu terungkap saat Jaksa membacakan BAP nomor 38.
"Ya benar. Saya datang khususnya ke Central SPA untuk menemui Triantoro dan Rochmadi, pada saat itu saya ingin pulang kerumah namun diminta Pak Trihantoro yang mengundang saya karaoke ke Central SPA. Saya datang ke Central SPA pukul 10.00. Saya meninggalkan sentral SPA Jam 23.00 WIB," papar Jaksa membacakan BAP.
Namun Hamidy mengaku hanya sebentar di sana karena tidak terbiasa dengan asap rokok. Dia membantah ada pembahasan opini WTP untuk Kemenpora di tempat hiburan malam itu.
ADVERTISEMENT
"Tidak pak, karena libur kerja," ucap Hamidy.
Ali Sadli didakwa menerima suap sebesar Rp 240 juta dari Kemendes PDTT. Suap diduga diberikan agar Sadli dan bosnya, Rochmadi Saptogiri,dapat mengubah laporan keuangan Kemendes Tahun 2016 dari Wajar Dengan Pengecualian, menjadi Wajar Tanpa Pengecualian.