AJI Kecam Dugaan Pelecehan Wartawan dalam Kampanye Akbar di Semarang

10 Februari 2024 22:24 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pemerkosaan. Foto: HTWE/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pemerkosaan. Foto: HTWE/Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam dugaan pelecehan yang dilakukan oleh ajudan petinggi parpol dalam kampanye akbar di Semarang, Sabtu (10/2).
ADVERTISEMENT
Divisi Gender, Anak, dan Kelompok Marginal, AJI Kota Semarang, Riska Farasonalia, mengatakan pelecehan seksual dan serangan terhadap jurnalis tidak bisa dibiarkan.
"Kami berpandangan perbuatan pelaku termasuk menghalangi kerja jurnalistik. Intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis dilarang sesuai Undang-Undang Pers," ujar Riska melalui keterangan tertulis.
Ia menegaskan, UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 4 ayat 3 menjamin kemerdekaan pers. Aturan itu menyebutkan pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Siapa saja yang sengaja melawan hukum, menghambat, atau menghalangi ketentuan Pasal 4 ayat 3, maka dapat dipenjara maksimal 2 tahun, dan denda paling banyak Rp 500 juta.
Ketentuan sanksi sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers ada pada bab VII yang mengatur ketentuan pidana. Pasal 18 ayat 1 menyebutkan setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.
ADVERTISEMENT
Selain itu, perbuatan pelaku juga mengarah pada dugaan tindak pidana kekerasan seksual seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Kami meminta kepada seluruh pihak untuk melawan berbagai bentuk pelecehan seksual dan melindungi kerja-kerja jurnalis. Pelaku harus dihukum seberat-beratnya sesuai aturan agar peristiwa tersebut tidak berulang," tegasnya.
Ilustrasi wartawan. Foto: Shutter Stock
Selain itu, kepolisian harus menindak tegas pelaku pelecehan seksual. Serta penyelenggara harus bertanggung jawab memberikan ruang aman dari tindakan pelecehan seksual.
AJI Semarang juga meminta kantor redaksi jurnalis tersebut untuk memberikan dukungan penuh terhadap korban.
"Perusahaan media bertanggung jawab atas keselamatan pekerja medianya, termasuk mendampingi jurnalisnya yang menjadi korban kekerasan," tegas Riska.