Ajudan Pribadi Ditangkap: Nipu demi Kebutuhan hingga Tak Berniat Ganti Rugi

16 Maret 2023 6:06 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konferensi pers selebgram Ajudan Pribadi di Polres Metro Jakarta Barat yang tersandung kasus dugaan penipuan dan penggelapan, Rabu (15/3/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers selebgram Ajudan Pribadi di Polres Metro Jakarta Barat yang tersandung kasus dugaan penipuan dan penggelapan, Rabu (15/3/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polisi resmi menetapkan selebgram @ajudan_pribadi yang memiliki nama asli Akbar Pera Baharudin, sebagai tersangka di kasus penipuan dan penggelapan bernilai Rp 1,3 miliar.
ADVERTISEMENT
Polisi mengatakan ia tidak pernah punya niat untuk mengembalikan uang tersebut ke korbannya, AL (39).
"Jadi tidak ada istilah untuk mencicil utangnya apalagi membayar utangnya kepada korban," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Syahduddi dalam jumpa pers, Rabu (15/3).
Syahduddi menjelaskan, dalam perjalanan perkaranya, polisi mengupayakan proses mediasi antara Ajudan Pribadi dengan korbannya. Namun tersangka tak pernah hadir.
Bahkan ketika dipanggil penyidik, Ajudan Pribadi juga tak datang.

Jual Mobil Mewah dengan Harga Miring

Adapun modus penipuan itu ia lakukan dengan menawarkan 2 unit mobil mewah dengan harga miring. Mobil berjenis Toyota Land Cruiser dan Mercedes Benz G63 itu masing-masing ditawarkan Rp 400 juta dan Rp 750 Juta. Padahal, kedua kendaraan itu fiktif.
ADVERTISEMENT
“Kendaraan ini tidak pernah ada alias fiktif,” kata Syahuddi dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (15/3).
“Dan memang kenapa si tersangka ini menawarkan kendaraan dengan harga jauh di bawah standar, untuk menarik minat daripada korban dengan alasan mobil ini dijual murah, surat-suratnya lengkap, sehingga korban tertarik untuk membeli mobil yang katanya dimiliki tersangka. Padahal mobil itu tidak pernah ada,” sambungnya.
Berdasarkan keterangan Syahduddi, proses pembayaran yang dilakukan korban AL terjadi sebanyak 3 kali. Yang pertama pada 2 Desember 2021 sejumlah Rp 400 juta, kemudian proses pembayaran kedua sebesar Rp 750 juta pada 6 Desember 2021 dan yang terakhir sebesar Rp 200 juta pada 14 Desember 2021.
Namun saat sudah melunasi pembayaran, mobil tersebut tak kunjung datang. Korban AL pun sempat melakukan somasi sebanyak 2 kali. Namun, tersangka AP sama sekali tak memberikan tanggapan. Hingga akhirnya, AL melayangkan laporan ke Polres Metro Jakarta Barat.
Konferensi pers selebgram Ajudan Pribadi di Polres Metro Jakarta Barat yang tersandung kasus dugaan penipuan dan penggelapan, Rabu (15/3/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Untuk Kebutuhan Ekonomi

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Syahduddi mengatakan, Ajudan Pribadi mengaku melakukan penipuan tersebut karena kebutuhan ekonomi.
ADVERTISEMENT
"Yang jelas alasan daripada pelaku ataupun tersangka untuk melakukan tindak pidana ini terkait dengan kebutuhan ekonomi," ujar Syahduddi dalam jumpa pers, Rabu (15/3).
Kepada penyidik, Ajudan Pribadi mengaku uang dari hasil kejahatan itu digunakannya untuk memenuhi kebutuhan pribadinya.
Saat ini, lanjut Syahduddi, uang hasil kejahatan tersebut ada sebagian yang telah digunakan. Namun sisanya kini telah disita sebagai barang bukti, hanya saja tak dirinci nominalnya.
Konferensi pers selebgram Ajudan Pribadi di Polres Metro Jakarta Barat yang tersandung kasus dugaan penipuan dan penggelapan, Rabu (15/3/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Polisi Tegaskan Tak Ada Tekanan Saat Selidiki Kasus Penipuan Ajudan Pribadi

Dipastikan dalam pengusutan kasus itu, polisi tak mendapatkan tekanan maupun intervensi dari pihak lain.
Mengingat dalam akun Instagram pribadinya @ajudan_pribadi terlihat beberapa unggahannya memuat foto bersama beberapa perwira tinggi Polri dan sejumlah pejabat lainnya.
Misalnya, terpampang foto Ajudan Pribadi bersama mantan Kapolda Sulsel, Irjen Nana Sudjana. Selain itu, ada pula foto dia bersama Kapolda Riau, Irjen M Iqbal. Bahkan ada juga swafotonya dia dengan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.
ADVERTISEMENT
"Enggak ada lah menurut saya (intervensi atau tekanan)," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Andri Kurniawan saat dihubungi, Rabu (15/3).
Hal ini juga dibuktikan dengan mulusnya penyelidikan dan penyidikan perkara tersebut hingga akhirnya Ajudan Pribadi ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
"Karena buktinya sampai hari ini kan lurus-lurus aja ya," katanya.

Beda Gaya Bicara Ajudan Pribadi saat Jadi Tersangka dan Ketika Buat Konten

Nama Ajudan Pribadi tenar karena gayanya sebagai orang yang tidak lancar bicara. Gayanya itu membuat masyarakat terhibur hingga melambungkan namanya.
Akun Instagram miliknya @ajudan_pribadi sudah centang biru dengan jumlah pengikut 1 juta. Sementara akun Youtube-nya, Ajudan Pribadi Official memiliki subscriber 196 ribu.
Konten dengan persona yang tidak lancar bicara kerap ia bagikan di dua akun media sosial itu. Namun Instagramnya kini sudah dibuat pribadi. Sementara di Youtube konten terakhirnya diunggah pada 29 Desember 2021.
ADVERTISEMENT
Namun gayanya yang tidak lancar bicara tidak lagi terlihat saat polisi dari Polres Metro Jakarta Barat menggiringnya. Dengan tangan terborgol dan mengenakan baju tahanan ia menyampaikan permintaan maaf.
"Saya sangat menyesalkan perbuatan kami, Insyaallah akan selesai secepatnya. Saya minta maaf segala-galanya," ucap Ajudan Pribadi.
Akbar Pera Baharudin alias Ajudan Pribadi telah ditetapkan sebagai tersangka penipuan dan penggelapan jual beli mobil senilai Rp 1,3 miliar. Ia dijerat dengan Pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.