Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Ajudan Pribadi Tersangka Kasus Penipuan Rp 1,3 M, Begini Kronologinya
15 Maret 2023 11:58 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Akbar Pera Baharudin alias Ajudan Pribadi terjerat kasus penipuan terkait jual beli mobil senilai Rp 1,35 miliar. Modusnya menawarkan mobil Land Cruiser dan Mercedes-Benz dengan harga murah, namun setelah dibayar, mobil itu tak kunjung diberikan.
ADVERTISEMENT
Kasus ini terjadi pada 2 Desember 2021. Setelah serangkaian penyidikan, polisi akhirnya menangkap Ajudan Pribadi.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Kombes Syahduddi, hari ini mengumumkan status Ajudan Pribadi sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.
"Setelah pemeriksaan tersangka dilakukan penahanan tersangka. Dengan pertimbangan tersangka dikhawatirkan mempersulit penyidikan," jelas Syahduddi, Rabu (15/3).
Berikut kronologi kasus penipuan Ajudan Pribadi:
2 Desember 2021
Ajudan Pribadi menghubungi korban menawarkan dua unit kendaraan, yakni Land Cruiser seharga Rp 400 juta dan Mercedes-Benz seharga Rp 950 juta.
Korban berinisial AL lalu mentransfer uang Rp 400 juta untuk pembelian Land Cruiser.
6 Desember 2021
ADVERTISEMENT
AL kemudian mentransfer uang sebesar Rp 750 juta untuk pembelian Mercedes-Benz.
14 Desember 2021
Korban mentransfer sisa uang pembayaran sebesar Rp 200 juta. Setelah lunas ternyata mobil yang ditawarkan tak kunjung diberikan Ajudan Pribadi.
Merasa tidak ada itikad baik, korban melayangkan somasi sebanyak dua kali ke Ajudan Pribadi.
November 2022
Somasi itu tak digubris hingga berujung pada laporan ke Polres Metro Jakarta Barat.
11 Maret 2023
Ajudan Pribadi ditangkap saat sedang mengendarai mobil di Makassar, Sulawesi Selatan.
14 Maret 2023
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Andri Kurniawan, mengumumkan menangkap Ajudan Pribadi di Makassar. Dia kemudian dibawa ke Polres Metro Jakarta Barat untuk diperiksa.
"Kita telah amankan satu orang inisial A, yang bersangkutan adalah selebgram, sementara masih berproses di kita," terang Andri, Selasa (14/3).
ADVERTISEMENT
15 Maret 2023
Ajudan Pribadi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat pasal penipuan dan penggelapan.
"Dengan ancaman pidana 4 tahun penjara," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes, Kombes Syahduddi, Rabu (15/3).