Ajukan PK, Choel Ingin Masa Hukuman Dikurangi

19 Juli 2018 13:40 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang Peninjauan Kembali (PK) Andi Zulkarnain Anwar alias Choel Mallarangeng (Foto: Adim Mugni/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang Peninjauan Kembali (PK) Andi Zulkarnain Anwar alias Choel Mallarangeng (Foto: Adim Mugni/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) terpidana Andi Zulkarnain Anwar alias Choel Mallarangeng digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Dalam sidang itu, Choel melalui kuasa hukumnya hanya menyerahkan berkas permohonan PK kepada majelis hakim.
ADVERTISEMENT
"Izin Yang Mulia, kami tidak membacakan hanya menyerahkan berkas permohonan PK," kata kuasa hukum Andi, Bambang Hartono di dalam persidangan, Kamis (19/7).
Atas permohonan itu, Jaksa KPK tidak mempermasalahkan, kemudian hakim menerima berkas permohonan PK. Bambang mengatakan, dalam agenda sidang berikutnya, pihaknya akan menghadirkan dua ahli hukum pidana. Sementara jaksa akan memberikan tanggapan dan kesimpulan usai para ahli itu dihadirkan oleh Choel.
Usai persidangan, Choel mengaku mengajukan PK untuk mencari keadilan atas putusan hakim dalam perkara yang menimpanya. Ia menyebut permohonan PK merupakan hak dari seorang terpidana.
"Salah satu hak kami dalam hukum adalah, apabila sudah menjalani proses, kami masih mempunyai hak untuk keadilan, jalan terakhir ini yang coba saya tempuh, PK. Mudah-mudahan mendapat keadilan, InsyaAllah dikabulkan, doanya yang baik," ujarnya.
Sidang Peninjauan Kembali (PK) Andi Zulkarnain Anwar alias Choel Mallarangeng (Foto: Adim Mugni/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang Peninjauan Kembali (PK) Andi Zulkarnain Anwar alias Choel Mallarangeng (Foto: Adim Mugni/kumparan)
Terkait dengan bukti baru (novum) yang diajukan dalam PK, Choel mengaku mempunyai dua bukti baru.
ADVERTISEMENT
"Yang jelas ada tiga hal (dalam) permohonan PK. Novum baru, pertentangan hukum, dan kekhilafan hakim. Nah saya punya dua dari tiga persyaratan tersebut yang disampaikan dalam persidangan," jelasnya.
Bambang menambahkan bahwa kliennya hanya berharap pengurangan hukuman penjara dengan pengajuan PK ini.
"Kami hanya ingin minta diturunkan saja (hukumannya), karena menghargai, karena ini satu putusan yang sudah inkrah (berkekuatan hukum tetap), jadi satu keadilan untuk bisa memohon dikurangi. Karena kan dia punya anak, dia punya karyawan, tidak minta dibebaskan," tuturnya.
Diketahui Choel merupakan terpidana kasus korupsi proyek Pembangunan Pusat Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Bogor. Choel bersama kakaknya, Andi Mallarangeng, dinilai terbukti menerima uang sebesar Rp 2 miliar dan USD 550 ribu.
ADVERTISEMENT
Choel dihukum 3,5 tahun oleh Pengadilan Tipikor Jakarta atas perbuatannya itu. Ia menerima vonis tersebut dan tidak mengajukan banding. KPK lalu mengeksekusi Choel ke Lapas Sukamiskin pada Juli 2017. Namun kini, Choel mengajukan PK.