Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.97.1
ADVERTISEMENT
![Akad nikah di kantor polisi (Foto: Mohammad Ayudha/ANTARA)](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1487678657/jpabrcr3o9iblcdzuumc.jpg)
Petugas Kepolisian menjaga prosesi akad nikah pasangan GP dan AS yang berlangsung di masjid kompleks Polresta Solo, Jawa Tengah, Selasa (21/2).
ADVERTISEMENT
GP terpaksa melangsungkan akad nikah di kantor polisi karena menjadi tersangka tindak pidana pencabulan. Dia dijerat dengan Pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
![Akad nikah di kantor polisi (Foto: Mohammad Ayudha/ANTARA)](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1487679111/erimsb06asgwwfejh2vd.jpg)