Akad Nikah di Kantor Polisi
ADVERTISEMENT

Petugas Kepolisian menjaga prosesi akad nikah pasangan GP dan AS yang berlangsung di masjid kompleks Polresta Solo, Jawa Tengah, Selasa (21/2).
ADVERTISEMENT
GP terpaksa melangsungkan akad nikah di kantor polisi karena menjadi tersangka tindak pidana pencabulan. Dia dijerat dengan Pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

