Akademisi UGM Gelar Aksi Tolak Revisi UU TNI dan Dwifungsi TNI
ยทwaktu baca 5 menit

Civitas akademika UGM mulai dari dosen, pekerja, hingga mahasiswa UGM hadir bersolidaritas bersama di mimbar bebas "Tolak Revisi UU TNI" di Balairung UGM, Selasa (18/3).
Pantauan kumparan, massa aksi datang dengan membawa sejumlah poster. Di antaranya bertuliskan "#TolakRUUTNI" hingga "Kembalikan Tentara ke Barak".
Selain civitas akademika UGM, turut hadir pula dosen UII. Termasuk Rektor UII Fathul Wahid.
"Perjumpaan pada siang hari ini sebenarnya jelas bagi kita karena penandanya adalah wakil rakyat kita tidak mau dengar atas aspirasi yang sebenarnya sudah banyak disampaikan di ruang publik," kata Dosen Fakultas Hukum UGM Herlambang P Wiratraman dalam orasinya.
Herlambang mengatakan revisi UU TNI akan mengikis supremasi sipil, memasukkan gagasan-gagasan di mana jabatan militer bisa masuk ke kekuasaan sipil.
Tujuan aksi hari ini kata Herlambang adalah kampus tolak dwifungsi militer, lawan militerisme, dan mengingatkan penguasa yang sekarang ini semakin susah untuk mendengar suara rakyat.
Herlambang melihat tak ada urgensi mengapa UU TNI harus direvisi. Menurutnya ada banyak Undang-Undang lain yang penting yang perlu direvisi, diperbaiki, atau dibentuk.
"Kalau bicara kesejahteraan, kesejahteraan tidak hanya untuk anggota TNI. Kita tahu TNI juga perlu sejahtera tetapi warga negara bangsa kita semuanya harus sejahtera," katanya.
Pembacaan Pernyataan Sikap
Dosen FIB UGM Ahmad Munjid yang membacakan pernyataan sikap "Kampus Jaga Reformasi, Tolak Dwi Fungsi" menjelaskan supremasi sipil dan kesetaraan di depan hukum menjadi prinsip mendasar yang harus diletakkan dalam pikiran kenegarawanan.
"Ini adalah prinsip Negara Hukum demokratis dan secara eksplisit dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945-UUD 1945. Tentara Nasional Indonesia, TNI dan ketentuan yang mengaturnya, harus tunduk pada konstitusi," katanya.
Prinsip ini jadi bagian penting dalam semangat reformasi 1998 yang tertuang dalam TAP MPR Nomor X Tahun 1998, TAP MPR Nomor VI Tahun 1999 dan TAP MPR Nomor 7 Tahun 2000.
"Pelanggaran hukum, tindakan pidana, yang dilakukan oleh militer, haruslah tunduk di bawah sistem hukum pidana sipil. Bila hal mendasar seperti ini saja tidak pernah diupayakan sungguh-sungguh dalam bernegara, maka tak mengejutkan, TNI akan banyak melakukan kesewenang wenangan, dan bahkan kerap tanpa pertanggungjawaban hukum, atau impunitas," tegasnya.
Katanya, selama ada sistem hukum impunitas terhadap TNI, maka pembicaraan apa pun tentang peran TNI menjadi tak relevan dan tak pernah bisa dipertanggungjawabkan. Artinya, tidak ada urgensinya membahas perubahan UU TNI.
Lanjut Munjid, apalagi proses revisi UU TNI dilakukan secara tertutup dan tersembunyi di hotel mewah bukan di gedung DPR.
"Proses ini secara terang-terangan mengingkari putusan Mahkamah Konstitusi soal pentingnya 'partisipasi publik yang bermakna' dalam pembentukan hukum. Publik berhak didengarkan, dipertimbangkan dan mendapatkan penjelasan dalam proses pembentukan hukum," katanya.
Lanjutnya, draf revisi UU TNI juga mengancam independensi peradilan dan memperkuat kekebalan hukum anggota TNI.
"Kami merasakan bahwa, usulan revisi UU TNI tak hanya kemunduran dalam berdemokrasi, melainkan juga merusak tatanan agenda reformasi TNI. Menarik kembali peran TNI ke dalam jabatan kekuasaan sosial, politik, dan ekonomi justru akan semakin menjauhkan TNI dari profesionalisme yang diharapkan. Ini bertentangan dengan prinsip Negara Hukum demokratis," katanya.
Hal ini akan membawa bangsa ini kembali ke keterpurukan otoritarianisme seperti pada masa Orde Baru.
Poin pernyataan sikap civitas akademika UGM:
1. Menuntut pemerintah dan DPR membatalkan revisi UU TNI yang tidak transparan, terburu-buru, dan mengabaikan suara publik karena hal tersebut merupakan kejahatan konstitusi.
2. Menuntut Pemerintah dan DPR untuk menjunjung tinggi konstitusi dan tidak mengkhianati Agenda Reformasi dengan menjaga prinsip supremasi sipil dan kesetaraan di muka hukum, serta menolak dwifungsi TNI/Polri.
3. Menuntut TNI/Polri, sebagai alat negara, melakukan reformasi internal dan meningkatkan profesionalisme untuk memulihkan kepercayaan publik.
4. Mendesak seluruh insan akademik di seluruh Indonesia segera menyatakan sikap tegas menolak sikap dan perilaku yang melemahkan demokrasi, melanggar konstitusi, dan kembali menegakkan Agenda Reformasi.
5. Mendorong dan mendukung upaya Masyarakat Sipil menjaga Agenda Reformasi dengan menjalankan pengawasan dan kontrol terhadap kinerja Pemerintah dan DPR.
Puisi "Kami Malu Pak Dirman"
Rektor Universitas Islam Indonesia (UII) Fathul Wahid yang turut hadir turut membacakan puisi berjudul "Kami Malu Pak Dirman". Berikut bait puisinya:
Jendral Sudirman, pahlawan bangsa.
Engkau berjalan di atas luka, dengan paru-paru separuh nyawa,
tapi semangatmu tak pernah sirna.
Dulu kau tegak di medan perang, bukan demi kuasa, bukan demi tahta,
tapi demi negeri yang kau cinta, agar rakyatnya merdeka sempurna.
Pak Dirman, kami malu menghadapmu saat bayangan dwifungsi bangkit kembali.
Ketika seragam kembali merajai dan suara sipil dianggap sunyi.
Engkau berjuang agar tentara secara taat norma, agar kuasa kembali ke rakyat.
Tapi kini ada yang lupa bahwa demokrasi butuh sipil yang kuat.
Pak Dirman, pernah kau mengajari gerilya melawan musuh dengan keterbatasan untuk Indonesia yang paripurna.
Bukan untuk mencuri kesempatan mendapatkan jabatan.
Pak Dirman, kami takut langkahmu sia-sia.
Kala cita-citamu ditikam dari dalam, bila mereka lupa bahwa negeri ini harus dipimpin oleh suara rakyat sendiri.
Pak Dirman, ajari kami lagi tentang perjuangan tanpa pamrih.
Perihal tentara yang mengabdi, bukan yang berkuasa atas negeri.
Sleman, 18 Maret 2025
Ditemui soal acara, Fathul pun menjelaskan makna puisi yang dia banggakan.
"Saya mengajak Bapak Ibu kawan-kawan tentara, ada tokoh yang luar biasa yaitu Jendral Sudirman yang bahkan ketika badannya tidak memungkinkan untuk orang normal beliau tetap berjuang untuk bangsa ini. Pak Dirman bergerilya untuk bangsa dan negara bukan untuk mendapatkan tahta," kata Fathul.
Fathul mengatakan kehadirannya di UGM ini sebagai bentuk solidaritas yang menghubungkan akal sehat lintas lembaga di Yogya untuk menyuarakan kegelisahan.
Menurut Fathul aspirasi sudah cukup lama beredar di ruang publik ternyata diabaikan begitu saja.
"Terkait dengan rencana revisi UU TNI yang kita tahu pernah suatu masa di Indonesia ketika dwifungsi ABRI saat itu ternyata menyisakan banyak luka. Kita tidak ingin sisi gelap itu akan terulang kembali," katanya.
UII menurut Fathul sepakat menolak revisi UU TNI. Dia mengatakan akan ada dampak yang besar ketika dwifungsi TNI kembali terjadi.
"Ketika dwifungsi aktif banyak yang kita sesali saat ini. Mulai dari supremasi militer yang itu sangat mungkin bermuara pada represi sipil, kemudian yang lain juga ada banyak kekerasan saat itu, yang kita tidak ingin itu kembali terulang. Ingatan terhadap sejarah itu seharusnya membuat kita sadar bahwa bayangan untuk kembali ke pola yang sama harus kita tolak," pungkasnya.
