Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Akal Bulus Pasutri Penipu Tiket Coldplay, Mengaku Terdesak Kebutuhan Ekonomi
22 Mei 2023 18:46 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Padahal, itu cuma akal-akal mereka saja. Keduanya diduga meraup ratusan juta rupiah dari hasil menipu ini.
"Menurut pengakuannya untuk kebutuhan ekonomi, itu baru menurut pengakuannya," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis, saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (22/5).
Belum diketahui uang hasil menipu itu sudah digunakan dan dibelikan apa saja oleh kedua penipu ini.
"Untuk selanjutnya proses penyidikan dan masih berlanjut nanti akan tetap kita update proses pendidikan terima kasih," sambungnya.
Kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat pasal berlapis dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun dengan Rp 10 miliar.
"Adapun ancaman pidana yang kami terapkan kepada para pelaku yaitu pasal 28 ayat 1 juncto pasal 45 ayat 1 undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik," terang Auliansyah.
ADVERTISEMENT
"Kemudian pasal 378 KUHP, Pasal 372 KUHP, pasal 3 undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang atau TPPU. Kemudian pasal 4 undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dan pasal 5 undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU," lanjutnya.