Akan Ada Hukuman Mati Bagi Koruptor di Thailand

9 Januari 2017 16:47 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:19 WIB
comment
9
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Polisi Thailand (Foto: Reuters/Athit Perawongmetha)
zoom-in-whitePerbesar
Polisi Thailand (Foto: Reuters/Athit Perawongmetha)
Pemerintah Thailand akan segera menerapkan hukuman mati bagi pejabat yang korupsi. Hukuman baru ini disetujui oleh mayoritas komisi reformasi pemerintahan junta Thailand.
ADVERTISEMENT
Diberitakan Reuters, Sebanyak 155 dari 162 anggota Komisi Pelaksana Reformasi Nasional pada Senin (9/1) dalam voting mendukung hukuman mati bagi pejabat yang menggelapkan dana negara hingga lebih dari 1 miliar baht atau Rp 373 miliar.
Dalam voting juga disetujui hukuman hingga lima tahun penjara bagi pejabat yang terbukti korupsi kurang dari 1 miliar baht. Voting ini nantinya akan diteruskan ke kabinet, parlemen dan komisi konstitusi untuk disahkan menjadi hukum baru.
Menurut pengamat, peraturan baru ini menunjukkan kendali junta militer Thailand terhadap pemerintahan saat ini, termasuk kepada para pengikuti Thaksin Shinawatra yang digulingkan pada 2006.
Junta pimpinan Prayuth Chan-ocha berkuasa setelah kudeta pada 2014 yang menggulingkan adik Thaksin, Yingluck Shinawatra, dari kursi perdana menteri. Sejak itu junta mulai mengikis satu per satu pengaruh keluarga Thaksin di pemerintahan dan masyarakat.
ADVERTISEMENT
Yingluck saat ini tengah diselidiki atas dugaan korupsi pada skema beras subsidi. Dia membantah tuduhan tersebut.
Pengamat mengatakan, peraturan yang baru ini tidak akan mempengaruhi hukum terhadap Yingluck.
"Seharusnya tidak berdampak terhadap Yingluck. Ini lebih kepada langkah pencegahan korupsi di masa mendatang dan peringatan," kata Kan Yuenyong, dari lembaga think tank Siam Intelligence Unit kepada Reuters.