Akan Ada Tersangka Baru di Kasus Beras Maknyuss

25 Agustus 2017 13:45 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:15 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Beras Maknyuss (Foto: Instagram/@officialberasmaknyuss)
zoom-in-whitePerbesar
Beras Maknyuss (Foto: Instagram/@officialberasmaknyuss)
ADVERTISEMENT
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Bareskrim Mabes Polri akan melakukan gelar perkara hari ini Jumat (25/8). Gelar perkara itu untuk menentukan tersangka baru terkait kasus kecurangan produksi beras PT Indo Beras Unggul (PT IBU) yang salah satu merek jualnya adalah Beras Maknyuss.
ADVERTISEMENT
Direktur Tipideksus Bareskrim Mabes Polri Brigjen Agung Setya mengatakan gelar perkara itu dilakukan untuk menetapkan tersangka baru. Sejauh ini, diketahui polisi baru menetapkan satu tersangka yakni, Direktur Utama PT Indo Beras Unggul (PT IBU) Trisnawan Widodo (TW). 
"Kami akan gelar perkara hari ini untuk tetapkan tersangka baru," kata Agung saat jumpa pers di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Gambir, Jakarta Pusat.
Namun, Agung masih enggan memaparkan lebih jauh ihwal siapa individu yang akan dijadikan tersangka baru dalam kasus ini. "Nanti setelah gelar perkara saja kita ungkapkan," ujar Agung. 
Konpers PT IBU di Tipideksus (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Konpers PT IBU di Tipideksus (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
PT Indo Beras Unggul (PT IBU) sendiri diduga melakukan monopoli harga dengan cara menaikkan harga saat membeli gabah ke petani. Padahal, Menteri Perdagangan telah mengeluarkan kebijakan mengenai harga pembelian gabah ke petani. 
ADVERTISEMENT
Diketahui sebelumnya Polisi, pada Selasa (1/8), telah menetapkan Trisnawan sebagai tersangka dugaan pelanggaran dengan pasal berlapis. Trisnawan resmi ditahan di Rutan Bareskrim, yang berada di Polda Metro Jaya, Rabu (2/8).
Atas perbuatannya, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 144 jo Pasal 100 ayat (2) UU Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan. Tak hanya itu, polisi juga menjerat dengan Pasal 62 jo Pasal 8 ayat (1) huruf e,f,i dan atau Pasal 9 h UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Bahkan, akan mendalami praktik Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).Â