Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Akankah Agus Rahardjo Menyusul Abraham Samad dan Antasari Azhar?
8 November 2017 19:32 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:14 WIB

ADVERTISEMENT
Menempati jabatan sebagai Ketua KPK nampaknya harus siap dengan segala konsekuensinya. Sejak didirikan tahun 2003 lalu, setidaknya 3 Ketua KPK harus berurusan dengan perkara hukum. Bahkan 2 di antaranya kemudian menyandang status tersangka.
ADVERTISEMENT
Merujuk pada Undang-Undang KPK, seorang pimpinan yang kemudian berstatus sebagai tersangka akan diberhentikan sementara dari jabatannya. Bila kemudian menjadi terdakwa dan menjalani sidang, maka pimpinan tersebut diberhentikan permanen.
Berikut para Ketua KPK yang sempat terjerat kasus hukum selama mereka menjabat pimpinan lembaga anti rasuah itu:
1. Antasari Azhar

Antasari adalah Ketua KPK periode 2007-2011. Mantan jaksa itu terjerat kasus hukum pada tahun 2009 silam saat diduga terlibat dalam pembunuhan Direktur Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen.
Polisi kemudian menetapkan Antasari sebagai tersangka pada 4 Mei 2009. Ia diberhentikan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tak lama setelah penetapan tersangkanya itu. Posisi Antasari digantikan Busyro Muqoddas.
Pada tahun 2010, Antasari divonis 18 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hukuman itu diperkuat hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Ia bebas bersyarat pada 10 November 2016 lalu.
ADVERTISEMENT
Dalam berbagai kesempatan, Antasari mengungkapkan dia tidak bersalah. Antasari mengaku dikriminalisasi.
2. Abraham Samad

Samad merupakan Ketua KPK untuk periode 2011-2015. Ia terjerat kasus dugaan pemalsuan dokumen dan bahkan sempat ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar) pada tanggal 9 Februari 2015.
Samad kemudian diberhentikan oleh Presiden Joko Widodo pada 18 Februari 2015. Ketika itu, Samad diberhentikan bersama dengan pimpinan KPK lain yakni Bambang Widjojanto yang terjerat kasus lain. Posisi Samad kemudian sempat dipegang sementara oleh Taufiequrrachman Ruki.
Berkas penyidikan kasus Samad sudah sempat dilimpahkan ke tangan kejaksaan. Namun kejaksaan kemudian memutuskan untuk mendeponir kasus Samad tersebut.
3. Agus Rahardjo

Agus Rahardjo adalah Ketua KPK yang saat ini sedang menjabat. Ia bersama dengan Wakil Ketua Saut Situmorang dilaporkan ke Bareskrim atas dugaan penerbitan surat palsu dan penyalahgunaan kewenangan.
ADVERTISEMENT
Bareskrim pun saat ini sudah menyatakan bahwa laporan tersebut sudah masuk tahap penyidikan. Kendati demikian, Agus dan Saut masih berstatus sebagai terlapor, belum tersangka. Polisi pun menyatakan sedang menyidik laporan ini.
Selain para Ketua KPK, beberapa pimpinan lain juga tercatat pernah dilaporkan karena diduga terkait kasus hukum. Mereka antara lain adalah Bibit Samad Rianto, Chandra Hamzah, serta Bambang Widjojanto. Namun laporan atas ketiganya kemudian dihentikan.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengaku enggan berandai-andai perihal proses hukum terhadap Agus dan Saut tersebut. Namun ia berharap hal tersebut tidak terjadi, sebab KPK disebut mempunyai sejarah buruk dalam memberhentikan pimpinan.
"KPK punya sejarah yang enggak cukup bagus terkait pemberhentian pimpinan di tengah perjalanan kala kami sedang menangani kasus-kasus besar. Kami harap hal itu enggak terjadi lagi saat ini, karena kami semua yakin punya komitmen dan konsisten sesuai dengan pasal 25 adalah bagaimana kasus korupsi jadi prioritas," kata Febri di gedung KPK, Jakarta, Rabu (8/11).
ADVERTISEMENT