Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Jenderal Andika Perkasa akhirnya dipilih Jokowi menjadi calon Panglima TNI menggantikan Marsekal Hadi Tjahjanto. Setelah keputusan ini, muncul pertanyaan apakah Jokowi juga akan menunjuk sosok Wakil Panglima TNI?
ADVERTISEMENT
Ya, Jokowi memang telah menghidupkan kembali jabatan Wakil Panglima TNI lewat Peraturan Presiden No. 66 Tahun 2019. Tapi, 2 tahun sejak aturan itu diteken, belum ada perwira yang mengisi posisi itu.
Dulu, Andika Perkasa yang santer akan mengisi posisi itu. Tapi, tak juga terwujud dan sekarang ditunjuk sebagai calon Panglima TNI. Menyisihkan KSAL Laksamana Yudo Margono yang juga disebut jadi calon Panglima TNI.
Dengan kondisi ini, muncul pandangan inilah waktu yang tepat bagi Jokowi untuk mengisi posisi Wakil Panglima TNI dengan perwira pilihan. Karena Panglima TNI dari TNI AD, diusulkan Wakilnya dari TNI AL.
Berdasarkan Perpres No. 66 Tahun 2019, syarat menjadi Wakil Panglima TNI tidak serumit menjadi Panglima TNI. Dia bisa berasal dari jenderal bintang 3. Artinya, tidak otomatis Kepala Staf Angkatan naik menjadi Wakil Panglima TNI.
ADVERTISEMENT
Jokowi bahkan bisa memilih jenderal bintang 3 untuk menjabat sebagai Wakil Panglima TNI dan secara otomatis naik pangkat menjadi Jenderal Bintang 4.
Berbeda dengan aturan Panglima TNI yang harus berasal dari Kepala Staf Angkatan dan harus lebih dulu menjadi jenderal bintang 4.
Dari jajaran TNI AL, sedikitnya ada 9 jenderal bintang 3 aktif dengan berbagai jabatan saat ini. Berikut daftarnya:
ADVERTISEMENT
Di antara nama itu, hanya Laksdya Muhammad Ali yang masa pensiunnya masih panjang: 2025. Ini bisa jadi pertimbangan soal pengamanan Pilpres dan Pilkada serentak 2024. Mengingat, Jenderal Andika Perkasa hanya menjabat hingga 2022, setelah itu harus mencari Panglima TNI baru.
Kehadiran Wakil Panglima dinilai sangat penting dalam menjamin stabilitas keamanan di saat Presiden Jokowi mencari lagi sosok Panglima TNI baru pengganti Andika Perkasa.
Namun, Anggota Komisi I DPR dari Partai Demokrat, Syarif Hasan, menyebut semua itu lagi-lagi tergantung keputusan Presiden Jokowi. Apakah akan tetap membiarkan kursi Wakil Panglima TNI kosong untuk waktu yang cukup lama, atau memilih sosok jenderal yang tepat tak lama setelah Andika Perkasa dilantik.
"Ya itu tergantung Presiden lah. Saya pikir tidak jadi alasan kalau hanya masa bakti [Andika Perkasa] 13 bulan itu, alasannya untuk mengisi jabatan Wakil Panglima. Karena wakil panglima kan belum tentu bisa jadi Panglima. Ya enggak harus bersamaan juga. Tetapi bergantung Presiden," kata Syarif Hasan, saat dihubungi, Jumat (5/11).
ADVERTISEMENT