Lipsus Johnny G Plate tersangkut kasus BTS

Akankah Kasus Korupsi BTS Mengalir Sampai 2024?

3 April 2023 17:13 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kamis Pahing, 26 Januari 2023, Ketua Umum Partai NasDem memenuhi undangan Presiden Jokowi di Istana. Kunjungan itu hanya sepekan sebelum 1 Februari 2023 yang jatuh pada Rabu Pon—hari keramat yang biasa dipilih Jokowi untuk mengumumkan perombakan kabinet.
Meski pertemuan Jokowi-Paloh berlangsung di tengah kentalnya isu reshuffle, politikus NasDem Sugeng Suparwoto dan Willy Aditya menyatakan tak ada yang istimewa dalam perjumpaan tersebut. Menurut mereka, kunjungan itu murni untuk membangun kebersamaan laiknya pertemuan abang-adik.
Namun, sumber lain menyebut bahwa pertemuan dua jam tersebut turut menyinggung soal politik, salah satunya menyerempet kasus proyek BTS di kementerian yang digawangi oleh kader NasDem, Johnny Gerard Plate.
Sumber kumparan menyebut, dalam pertemuan dengan Jokowi kala itu, Paloh mempersilakan pengusutan berjalan sebagaimana mestinya. Ia juga menyerahkan nasib Plate sebagai Menkominfo kepada Jokowi.
Menkominfo Johnny G. Plate pada acara Penandatangan Pinjam Pakai Lahan BTS dengan 16 kabupaten Provinsi NTT di Bali, Jumat (26/11). Foto: Denita BR Matondang/kumparan
Plate adalah satu dari tiga menteri asal NasDem yang duduk di kabinet Jokowi. Ia juga memegang jabatan strategis di partai selaku Sekretaris Jenderal. Namun, NasDem enggan pasang badan untuk kadernya itu; juga tak mencegah bila Plate dicopot dari kabinet karena kasus yang membelit kementeriannya itu.
NasDem mempercayakan pengusutan kasus korupsi BTS kepada Kejaksaan Agung. Menurut petinggi partai itu, perkara tersebut harus dilihat dari sudut pandang hukum, bukan politik.
“Kasus itu tidak politis karena penyelidikan sudah berlangsung sejak lama. Kapasitas dia (Plate) dimintai keterangan kan sebagai Menkominfo yang tahu pemetaan masalah [di kementeriannya], sedangkan NasDem tidak ada hubungannya dengan orang-orang yang terlibat dan diperiksa,” kata Wakil Ketua Umum NasDem Ahmad Ali kepada kumparan di Senayan, Jakarta, Rabu (29/3).
Bila toh nanti Plate terbukti bersalah, NasDem menegaskan tak akan melindunginya.
“Dia kan pembantu presiden. Kalau salah ya ganti saja. Kami tidak akan intervensi atau negosiasi,” ujar Ali.
Kini, Plate sudah dua kali diperiksa penyidik Kejaksaan Agung sebagai saksi dalam kasus korupsi BTS BAKTI Kominfo. Pertama pada 14 Februari 2023, dan kedua pada 15 Maret. Masing-masing pemeriksaan berlangsung sekitar sembilan jam.
Menkominfo Johnny G Plate (kiri) didampingi Direktur Penyidikan pada Jampidus, Kuntadi, usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Kejaksaan Agung, Selasa (14/2/2023). Foto: Fauzan/ANTARA
Beberapa waktu usai pemeriksaan kedua terhadap Johnny Plate, seorang sumber menyebut bahwa Jaksa Agung ST Burhanuddin bertemu Jokowi, dan dalam perbincangan keduanya disinggung kemungkinan sang Menkominfo menjadi tersangka.
Hal tersebut tak ditampik, tak pula dibenarkan oleh Kapuspen Kejagung Ketut Sumedana. Ia meminta masyarakat untuk menunggu perkembangan kasus korupsi BTS.
“Saya tidak bisa dan tidak mau menjawab sesuatu yang belum terjadi agar tidak bias. Tunggu dulu. Kalau sudah pasti, akan saya sampaikan kepada media dan masyarakat,” kata Ketut kepada kumparan, Jumat (31/3), di kantornya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Johnny G. Plate di acara partai. Foto: Annisa Thahira Madina/kumparan

NasDem Ikut Terancam?

Walau NasDem menyatakan tak terlibat kasus yang menjerat Plate makin dalam, rumor terus bermunculan, termasuk spekulasi soal adanya aliran dana yang mengalir ke partai itu. Spekulasi itu menyebut bahwa NasDem bisa terancam didiskualifikasi dari kepesertaan Pemilu 2024 bila terbukti menerima aliran dana. Imbasnya: pencapresan Anies Baswedan bakal goyah.
Namun, isu tersebut dinilai berlebihan karena UU Pemilu tidak mengatur soal diskualifikasi partai peserta pemilu. Hal itu ditegaskan pula oleh pengamat politik Dedi Kurnia Syah Putra.
“Keikutsertaan NasDem di Pemilu 2024 tidak dapat dibatalkan,” ujar penulis buku Political Social Responsibility itu.
Jika memang ada satu partai yang diduga menerima aliran dana korupsi, ujar Dedi, maka partai lain pun patut diusut karena perkara serupa. Namun, diskualifikasi tetap tak bisa dilakukan.
“Kecurangan pemilu sekalipun, meski terbukti di pengadilan, tetap saja tidak dapat dikenai sanksi diskualifikasi,” kata Dedi.
Menurutnya, isu korupsi selama ini tak banyak berdampak terhadap elektabilitas partai-partai, terutama partai besar. Oleh sebab itu ia meyakini NasDem tak akan terlalu terganggu dengan kasus korupsi BTS yang menyeret-nyeret kader pentingnya.
Begitu pula pencalonan Anies oleh NasDem, Demokrat, dan PKS diyakini Dedi akan tetap laju.
Sementara Kejaksaan Agung menyebut pemeriksaan kasus korupsi BTS BAKTI Kominfo belum mengarah ke aliran dana untuk partai.
“Belum sejauh itu,” ujar Ketut Sumedana.
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten