Akankah Permintaan Anies PSBB Jakarta Dikabulkan Menkes?

3 April 2020 7:26 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan keterangan terkait   rapid rest tenaga medis. Foto: Dok. Pemprov DKI
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan keterangan terkait rapid rest tenaga medis. Foto: Dok. Pemprov DKI
ADVERTISEMENT
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengajukan surat ke Kementerian Kesehatan terkait status DKI dalam menghadapi virus corona. Anies meminta Menkes Terawan Agus Putranto menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta.
ADVERTISEMENT
Permintaan tersebut diajukan Anies setelah sejumlah upaya dalam mengendalikan penyebaran virus corona di Jakarta, mental di tingkat pusat.
Melihat ke belakang, Anies telah mengambil sejumlah tindakan. Mulai dari pengajuan pembatasan transportasi dari dan ke Jakarta yang tak direstui Kementerian Perhubungan.
Selain itu, pengajuan izin menetapkan karantina wilayah di Jakarta juga ditolak pemerintah pusat karena Presiden Jokowi lebih memilih diberlakukannya PSBB.
Menteri Kesehatan RI Terawan Agus Putranto saat forum pimpinan Redaksi terkait isu aktual di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (3/3). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Terkait pengajuan PSBB, Anies sudah bersurat ke Menkes Terawan pada Kamis (2/4) kemarin.
"Jadi sekarang langkah ke depan kita melaksanakan sesuai PP 21. Jadi hari ini kita kirimkan surat ke Menkes, minta Menkes segera menetapkan PSBB untuk Jakarta," kata Anies.
Sebenarnya langkah kongkret yang diatur dalam PP Nomor 21 Tahun 2020 tak beda dengan apa yang diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2018. Pasal 4 ayat (1) dalam PP tersebut sama dengan pasal 59 ayat (3) di UU Kekarantinaan Wilayah.
ADVERTISEMENT
Berikut bunyinya:
a. peliburan sekolah dan tempat kerja;
b. pembatasan kegiatan keagamaan; dan/atau
c. pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.
Terkait PP, juga mendapatkan kritik dari Pakar Hukum Tata Negara. Ketua Pusat Studi Hukum Tata Negara FH Universitas Indonesia, Mustafa Fakhri, mengatakan muatan materi PP tak jauh beda dengan Pasal 59 dalam UU Kekarantinaan Wilayah. Bahkan, UU dinilai lebih rinci dibanding PP.
Ilustrasi palu hakim Foto: Pixabay
Apa yang diatur dalam pasal tersebut sebenarnya sudah dilakukan bahkan sebelum PP muncul. Seperti peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan; dan/atau pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas.
"Ini uniknya, kok justru UU-nya jauh lebih rinci mengatur soal dokumen Kekarantinaan sampai apa yang harus dilakukan oleh pos pengawasan lintas batas negara," kata Mustafa, beberapa waktu lalu.
ADVERTISEMENT
"Jadi jelas apa yang harus dilakukan dalam koordinasi antar instansi di tingkat pusat. Bukan seperti sekarang, kita enggak bisa bedakan PSBB dengan kondisi yang sudah kita lalui sejak 18/19 Maret lalu," jelasnya.
Kembali ke pengajuan PSBB oleh Anies, nampaknya harus menunggu untuk mendapatkan jawaban. Sebab, Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) yakni turunan dari PP belum rampung dikerjakan. Dalam PSBB itu, kata Terawan, diatur juga mengenai mekanisme penentuan PSBB.
"Mudah-mudahan cepat selesai karena kami dikasih waktu 2 hari," ujar Terawan dalam rapat kerja virtual dengan Komisi IX DPR, Kamis (2/4).
"Kalau kurang sempurna, pun mendekati kesempurnaan. Karena dibahas sangat detail," lanjut Terawan
Akankan permintaan Anies kali ini dipenuhi pusat?
ADVERTISEMENT
**********
kumparanDerma membuka campaign crowdfunding untuk bantu pencegahan penyebaran corona virus. Yuk, bantu donasi sekarang!