Akankah Putri Candrawathi Ditahan?

26 Agustus 2022 13:26 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo bersama istri, Ny Putri Sambo. Foto: Instagram/@divpropampolri
zoom-in-whitePerbesar
Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo bersama istri, Ny Putri Sambo. Foto: Instagram/@divpropampolri
ADVERTISEMENT
Istri eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, hari ini, Jumat (26/8) di Bareskrim Polri.
ADVERTISEMENT
Dari 5 orang tersangka dalam kasus ini, hanya Putri yang belum ditahan. Putri memang orang terakhir yang ditetapkan sebagai tersangka.
Terkait penahanan Putri, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Agus Andrianto mengatakan, proses penahanan merupakan kewenangan penyidik. Dan Putri hari ini diperiksa oleh tim penyidik Bareskrim Polri.
“Penahanan merupakan kewenangan penyidik,” kata Agus saat dikonfirmasi, Jumat (26/8).
Pengacara keluarga Irjen Ferdy Sambo, Arman Hanis di kawasan rumah pribadi kliennya, di Jalan Saguling III, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022). Foto: Haya Syahira/kumparan
Kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis mengatakan, sebelum pemeriksaan BAP, Putri akan menjalani pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu.
"Saat ini Bu PC [Putri Candrawathi] sedang dalam pemeriksaan kesehatan dulu. Jadi Bu PC akan diperiksa kesehatannya, setelah diperiksa kesehatan akan dilanjutkan pemeriksaan BAP oleh penyidik," kata Arman di Mabes Polri.
Terkait kemungkinan penahanan Putri, Arman memang tidak banyak komentar. Dia akan melangkah sesuai dengan KUHAP.
ADVERTISEMENT
"Semua yang diatur oleh KUHAP akan kami sampaikan ke penyidik," kata dia.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto bicara soal penegakan restorative justice. Foto: Dok. Istimewa
Polri telah menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Jumat (19/8).
Selain Putri, Polri juga telah menetapkan empat tersangka lain, Ferdy Sambo, Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Kelimanya dijerat dengan pasal 340 subs 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 KUHP dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.