AKBP Achiruddin Dicopot dari Jabatan KBO Ditresnarkoba Polda Sumut

26 April 2023 1:22 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
9
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
AKBP Achiruddin mengantar anaknya Aditya Hasibuan yang ditahan usai konfrensi pers di Ditreskrimum Polda Sumut , Selasa (25/4/2023). Foto: Tri Vosa/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
AKBP Achiruddin mengantar anaknya Aditya Hasibuan yang ditahan usai konfrensi pers di Ditreskrimum Polda Sumut , Selasa (25/4/2023). Foto: Tri Vosa/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
AKBP Achiruddin Hasibuan dicopot dari jabatannya sebagai KBO Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara, buntut dari kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anaknya, Aditya Hasibuan, terhadap seorang mahasiswa Ken Admiral. Dia diduga telah membiarkan peristiwa penganiayaan terjadi, sehingga diusut oleh Propam.
ADVERTISEMENT
Irwasda Polda Sumut Kombes Armia Fahmi menjelaskan pencopotan itu sudah dilakukan sejak 3 April 2023 lalu. Seiring dengan kasus penganiayaan dilaporkan oleh korban ke polisi.
"Jadi yang bersangkutan sudah dicopot dari jabatannya KBO Ditresnarkoba Polda Sumut sejak tanggal 3 April,” kata Fahmi kepada wartawan pada Selasa (25/4).
Adapun aksi penganiayaan oleh anaknya itu viral di media sosial. Dalam video berdurasi 1 menit 2 detik, Aditya terlihat menendang dan memukul korban dan disaksikan oleh beberapa orang. Diduga Achiruddin membiarkan penganiayaan itu terjadi.
Kasus penganiayaan terjadi pada Desember lalu. Mulanya, kasus itu dilaporkan dan ditangani oleh Polrestabes Medan pada 22 Desember 2022. Tahapannya pun sudah sampai penyidikan pada 27 Februari 2023 lalu.
ADVERTISEMENT
Namun, kasus itu ditarik oleh Polda Sumut pada 28 Maret 2023 dikarenakan adanya komplain dari pihak keluarga. Pihak keluarga menuntut agar kasus penganiayaan tersebut segera diselesaikan.
"Pada tanggal 28 Maret 2023 perkara ini ditarik ke Polda Sumut Polda Sumut dan ditangani Dit Reskrimum Polda Sumut,” kata Fahmi.
“Alasan pertama, karena ada yang komplain dari keluarga pelapor karena belum tuntasnya kasus ini. Kedua, adanya juga dari pihak terlapor membuat laporan Polisi. Jadi di sini saling lapor di Polrestabes Medan,” sambung dia.
Saat ini Achiruddin tengah ditempatkan di penahanan khusus (patsus) untuk diproses dari sisi pelanggaran etik.
"AKBP AH (Achiruddin) malam ini juga akan ditempatkan di tempat khusus di Propam Polda Sumatera Utara sampai menunggu proses sidang kode etik," kata Fahmi.
ADVERTISEMENT
"Saya harap dipahami, bahwa yang bersangkutan status yang bersangkutan statusnya dalam pemeriksaan Div Propam Polda Sumatera Utara," pungkasnya.