Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
AKBP Achiruddin Ditahan, MA Batalkan Vonis Bebas Kasus BBM Ilegal
9 November 2024 15:07 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Eks Kabag Ops Ditresnarkoba Polda Sumut AKBP Achiruddin Hasibuan divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Medan dalam kasus penimbunan bahan bakar solar ilegal pada 30 Oktober 2023. Namun, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang membuat vonis bebasnya batal.
ADVERTISEMENT
"Putusan MA menyatakan 2 tahun (penjara) dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara,” kata Kasi Intelijen Kejari Medan Dapot Dariarma saat dikonfirmasi, Sabtu (9/11).
Keputusan kasasi ini tertuang dalam keputusan MA bernomor 5996K/Pid.Sus/2024 yang terbitkan pada tanggal 9 Oktober 2024.
MA menilai Achiruddin terbukti melanggar Pasal 55 angka 9 Pasal 40 Paragraf 5 Bagian Keempat Bab III Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022, tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Saat ini terpidana telah ditahan di Rutan Kelas I Medan untuk menjalankan hukuman dua tahun penjara sesuai putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
Dengan ini, Achiruddin dieksekusi ke Rutan Kelas 1 Medan.
Dalam kasus ini, AKBP Achiruddin terlibat menyuruh, melakukan, yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah, perbuatan tersebut.
Kegiatan melanggar hukum itu dilakukan Achiruddin di sekitar rumahnya di Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan.
Selain kasus ini, Achiruddin juga ramai dibicarakan karena membiarkan anaknya Aditya Hasibuan menganiaya Ken Admiral.