Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
AKBP Achiruddin Dituntut 6 Tahun Bui di Kasus Gudang Solar Ilegal
18 September 2023 17:32 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
“Menjatuhkan pidana terhadap Achiruddin dengan pidana penjara selama 6 tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan,” kata Jaksa Penuntut Umum Randi Tambunan di PN Medan pada Senin (18/9).
Selain pidana penjara, AKBP Achiruddin juga dibebankan untuk membayar biaya restitusi sebesar Rp 50 juta. Jika tidak bayarkan akan digantikan kurungan penjara selama 3 bulan.
Adapun hal yang memberatkan AKBP Achiruddin adalah terbukti menyalahgunakan BBM bersubsidi dan merupakan seorang polisi yang seharusnya mengayomi masyarakat.
Dalam kasus ini, AKBP Achiruddin dinilai melanggar Pasal 55 angka IX pasal 40 bagian ke IV bab 3 UU no 2 tahun 2022 tentang Ciptaker jo Pasal 55 ayat 1 KUHPidana.
AKBP Achiruddin ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus gudang solar ilegal yang ada di dekat rumahnya, Jalan Guru Sinumba, Medan Helvetia.
ADVERTISEMENT
AKBP Achiruddin berperan sebagai pengawas dalam kegiatan operasional gudang solar ilegal milik PT Almira NR. Dia diduga menerima upah sebesar Rp 20 juta hingga Rp 30 juta atas pengawasan gudang tersebut.