Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
AKBP Achiruddin Divonis 6 Bulan Penjara Dalam Kasus Penganiayaan Ken Admiral
26 September 2023 20:04 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Terdakwa kasus penganiayaan AKBP Achiruddin divonis 6 tahun penjara oleh majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (26/9).
ADVERTISEMENT
AKBP Achiruddin Hasibuan dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan ancaman kekerasan terhadap Ken.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Achiruddin Hasibuan tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama enam bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Oloan di PN Medan pada Selasa (26/9).
Selain pidana penjara, AKBP Achiruddin dibebankan membayar biaya restitusi sebesar Rp 52.382.200. Ini dibebankan secara tanggung renteng dengan anaknya, Aditya Hasibuan.
Jika biaya restitusi tersebut tidak dibayarkan, maka akan digantikan dengan pidana penjara selama 1 bulan.
Vonis terhadap AKBP Achiruddin ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, AKBP Achiruddin dituntut pidana penjara selama 1 tahun 9 bulan.
Latar Belakang Kasus
Sebelumnya, AKBP Achiruddin ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus pembiaran penganiayaan yang dilakukannya anaknya Aditya Hasibuan terhadap Ken Admiral pada Desember 2022 lalu.
ADVERTISEMENT
Kasus itu diawali duel antara Ken dan Aditya. Duel itu terjadi dua kali. Pertama, pada 21 Desember malam. Saat itu, Aditya merusak spion minicooper milik Ken.
Lalu, pada dini hari 22 Desember, Ken mendatangi rumah AKBP dan duel terjadi lagi.
Saat itu, AKBP Achiruddin bukan melerai. Namun, memberi dukungan ke Aditya dan memberikan ancaman ke Ken dengan memerintahkan mengeluarkan senjata laras panjang.