AKBP Arif Rachman Ajukan Eksepsi Terkait Kasus Brigadir Yosua, Minta Dibebaskan

28 Oktober 2022 11:20 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus obstruction of justice atau menghalangi penyelidikan kasus kematian Brigadir Yosua, Arif Rachman Arifin menjalani sidang dakwaan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (19/10/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus obstruction of justice atau menghalangi penyelidikan kasus kematian Brigadir Yosua, Arif Rachman Arifin menjalani sidang dakwaan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (19/10/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Terdakwa obstruction of justice dalam pembunuhan Brigadir Yosua, AKBP Arif Rachman Arifin, mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ia minta hakim untuk menolak dakwaan terhadap dirinya dan dibebaskan dari tahanan.
ADVERTISEMENT
Dalam eksepsi, kuasa hukum Arif, Junaedi Saibi, menyebut bahwa kliennya hanya melaksanakan perintah Ferdy Sambo selaku atasan. Sehingga tidak sepantasnya dijadikan sebagai terdakwa.
"Tindakan faktual yang dilakukan terdakwa Arief Rachman Arifin sebagai pejabat pemerintah pelaksana yang masih berwenang justru hakikatnya ditujukan untuk menjaga dan meningkatkan citra serta reputasi lembaga," kata Junaedi saat membacakan eksepsi Arif di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (28/10).
"Bahwa telah terang dan jelas terdakwa Arif Rachman Arifin selalu pejabat pemerintah pelaksana dalam melaksanakan segenap tindakan sebagaimana didakwakan oleh saudara Penuntut Umum dilakukan atas dasar perintah saksi Ferdy Sambo," jelasnya.
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (26/10/2022). Foto: Akbar Nugroho Gumay/Antara Foto
Dengan demikian, lanjut Junaedi, tindakan yang dilakukan itu bukan menjadi tanggung jawab kliennya. "Namun menjadi tanggung jawab dari saksi Ferdy Sambo selalu pejabat pemerintahan penyelenggara yang memberikan perintah," imbuh Junaedi.
ADVERTISEMENT
Bahkan kuasa hukum menilai perbuatan Arif bukan merupakan tindak pidana, melainkan lingkup administrasi negara. Atas sejumlah argumen tersebut, Arif meminta dakwaan dibatalkan.
Berikut petitum dalam eksepsi yang diajukan Arif:
ADVERTISEMENT
Atau Apabila Yang Terhormat Majelis Hakim berpandangan lain, maka Kami memohon agar Majelis Hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya.
Arif Rahman ialah salah satu terdakwa dalam kasus obstruction of justice. Ia didakwa menutupi pembunuhan Brigadir Yosua.
Perbuatannya dilakukan bersama-sama dengan Ferdy Sambo; Agus Nurpatria; Hendra Kurniawan; Chuck Putranto, Baiquni Wibowo; dan Irfan Widyanto.
Salah satu upaya dalam mengaburkan peristiwa pembunuhan itu ialah dengan mengambil secara ilegal CCTV di lokasi kejadian di Duren Tiga, Jakarta Selatan.