AKBP Bambang Kayun Didakwa Terima Suap Rp 57 M: Uang serta Mobil Fortuner

25 Mei 2023 19:48 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota Divisi Hukum Mabes Polri AKBP Bambang Kayun Bagus PS mengenakan rompi tahanan usai diperiksa KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (3/1/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Anggota Divisi Hukum Mabes Polri AKBP Bambang Kayun Bagus PS mengenakan rompi tahanan usai diperiksa KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (3/1/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
AKBP Bambang Kayun didakwa menerima suap puluhan miliar oleh jaksa KPK. Suap diduga sebagai imbal balik upaya pengkondisian proses penyidikan.
ADVERTISEMENT
Suap itu terkait jabatan Bambang Kayun selaku Kepala Sub Bagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri Tahun 2013-2018. Pemberinya ialah Emylia Said dan Herwansyah (keduanya merupakan DPO Bareskrim Mabes Polri).
Menurut dakwaan KPK, suap diberikan secara bertahap. Baik secara tunai melalui seseorang bernama Farhan, maupun melalui transfer ke bank atas nama Yayanti.
Selain didakwa menerima uang, Bambang Kayun juga didakwa menerima satu unit mobil Toyota Fortuner.
“Total sejumlah Rp 57.126.300.000,” kata jaksa membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (25/5).
“Agar terdakwa membantu Emylia Said dan Herwansyah terkait perkara Pidana Umum di Bareskrim Mabes Polri yang antara lain untuk mengkondisikan proses penyidikan dan pengurusan surat perlindungan hukum,”sambung jaksa.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, Bambang Kayun didakwa Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Konstruksi Perkara

Anggota Divisi Hukum Mabes Polri AKBP Bambang Kayun Bagus PS memasuki mobil tahanan usai diperiksa KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (3/1/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Kasus ini berawal pada 2016. Kala itu Bambang Kayun yang berdinas di Pontianak dihubungi tetangganya yang bernama Boy Prayana Sidhi. Ia menyampaikan bahwa temannya, Farhan, sedang mempunyai masalah.
Kakak Farhan bernama Emylia Said dan Herwansyah yang berdomisili di Jakarta dilaporkan ke Bareskrim oleh Dewi Ariati atas dugaan pemalsuan surat. Mereka ingin berkonsultasi dengan Bambang Kayun. Hal tersebut disetujui perwira polisi itu.
Pertemuan kemudian dilakukan di Hotel Ibis Jakarta Utara. Bambang Kayun berkata kepada Farhan bisa membantu masalah itu karena bertugas di Divisi Hukum Mabes Polri.
Pada Juni 2016, kembali terjadi pertemuan. Dihadiri oleh Boy Prayana Sidhi, Farhan Herwansyah dan Emylia Said serta Bambang Kayun.
ADVERTISEMENT
Emylia dan Herwansyah kemudian menyampaikan permasalahan yang dialami mereka kepada Bambang Kayun. Bambang Kayun kemudian mengaku bisa membantu dengan cara melobi penyidik yang menangani kasus itu.
Untuk langkah awal, Bambang Kayun mengarahkan Emylia dan Herwansyah mengajukan surat perlindungan hukum kepada Divisi Hukum Polri. Surat akan dibuatkan oleh Bambang Kayun.
Namun, untuk pengurusan dua surat, Bambang Kayun meminta uang Rp 400 juta. Uang kemudian diserahkan oleh Farhan kepada Bambang Kayun di kantor Divisi Hukum Mabes Polri.
“Uang tersebut dihitung oleh Terdakwa di hadapan Farhan lalu disimpan di bawah meja kerja Terdakwa,” ujar jaksa.
Beberapa hari setelahnya, Bambang Kayun memperlihatkan Surat Perlindungan Hukum atas nama Emylia Said dan Herwansyah. Namun, Farhan dilarang memfoto dan membawanya.
ADVERTISEMENT
Seminggu kemudian, Penyidik Unit II pada Subdirektorat II Dittipidum Bareskrim memanggil Emylia dan Herwansyah. Namun panggilan tidak dipenuhi dengan alasan sakit.
Pertemuan kemudian dilakukan di Spring Hill Golf Jakarta Utara. Kala itu Emylia dan Herwansyah tidak mau menghadiri pemeriksaan di Mabes Polri dan meminta diperiksa di kantor PT Aria Citra Mulia di Harmoni.
Bambang Kayun bersedia membantu dan meminta uang Rp 700 juta. Uang akan diberikan kepada penyidik yang menangani kasus itu.
Pada pertengahan 2016, uang kemudian diberikan di ruangan kerja Bambang Kayun. Ia menyampaikan bahwa uang akan diberikan kepada seluruh penyidik yang menangani kasus itu.
“Setelah itu, terdakwa memanggil beberapa orang penyidik dan membagikan uang dalam kantong plastik tersebut,” ujar jaksa.
ADVERTISEMENT
Beberapa hari kemudian, pemeriksaan terhadap Emylia dan Herwansyah dilakukan. Sesuai keinginan Emylia dan Herwansyah, pemeriksaan dilakukan di kantor PT Aria Citra Mulia.
Sebelum pemeriksaan, Bambang Kayun mengarahkan Emylia dan Herwansyah menyiapkan 4 kotak berisi kue dan uang dalam amplop masing-masing Rp 40 juta. Sehingga totalnya sebesar Rp 160 juta.
Pada 26 Oktober 2016, Bambang Kayun mengikuti gelar perkara yang menyimpulkan cukup alat bukti menjerat Emylia dan Herwansyah menjadi tersangka.
Namun Bambang menyampaikan bahwa terhadap objek laporan awal yaitu Akte Keluarga yang menjadi Surat Keputusan Sirkuler para Pemegang Saham PT Aria Citra Mulia cacat hukum. Ia juga menyebut pemeriksaan Laboratorium Forensik yang dilakukan atas dokumen notaris serta pemeriksaan notaris tidak sah dikarenakan tidak ada izin Majelis Kehormatan Notaris.
ADVERTISEMENT
Tahu Emylia dan Herwansyah akan dijadikan tersangka, Bambang Kayun menggunakan Surat Perlindungan Hukum yang sebelumnya sudah dibuat dalam rapat. Dalam rapat itu, Bambang Kayun menyatakan ada tindakan penyidik yang tidak profesional.
Pada November 2016, Emylia dan Herwansyah dijerat sebagai tersangka dan dipanggil pada 4 November 2016. Bambang Kayun kemudian mengarahkan Emylia dan Herwansyah kembali mengajukan surat sambil meminta uang Rp 400 juta. Uang kembali diserahkan di ruangan kerja Bambang Kayun.
Selain itu, Bambang Kayun mengarahkan Emylia dan Herwansyah mengajukan praperadilan atas status tersangka itu. Bambang Kayun juga meminta teman dekatnya yang bernama Yayanti mengatur pertemuan yang hasilnya menunjuk Masnen Gustian sebagai pengacara Emylia dan Herwansyah.
Bambang Kayun ikut mengurus proses pengajuan praperadilan Emylia dan Herwansyah, bahkan sempat mereviewnya. Alhasil, praperadilan itu dikabulkan Hakim PN Jakpus.
ADVERTISEMENT
Usai putusan itu, Bambang Kayun meminta dibelikan mobil Fortuner. Emylia dan Herwansyah menyanggupi dengan membeli Toyota Fortuner Attitude Black Mica seharga Rp 476.300.000.
Pada 21 April 2021, Emylia dan Herwansyah kembali ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya kembali meminta bantuan Bambang Kayun yang menyarankan lagi strategi yang sama melalui praperadilan. Kali ini dengan merekomendasikan Neshawaty Arsjad sebagai kuasa hukum.
Bambang Kayun kembali membantu praperadilan itu dengan memberikan dokumen-dokumen kepada kuasa hukum. Namun, kali ini praperadilan itu ditolak PN Jaksel pada 31 Juli 2021.
Selain menerima uang Rp 1,660 miliar dan 1 mobil Fortuner, Bambang Kayun juga menerima uang dari perusahaan-perusahaan terafiliasi Emylia dan Herwansyah. Uang melalui transfer sebanyak 28 kali transfer itu senilai total Rp 55,150 miliar.
ADVERTISEMENT
Sehingga total yang diterima Bambang Kayun ialah uang dan mobil Fortuner senilai Rp 57.126.300.000.