Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Tim Jaksa KPK menuntut AKBP Bambang Kayun hukuman 10 tahun penjara. Jaksa meyakini Kayun terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap dan gratifikasi.
ADVERTISEMENT
"Menyatakan terdakwa Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 12 huruf a UU Tipikor jo Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama," kata jaksa saat membacakan tuntutannya di PN Jakarta Pusat, Kamis (10/8).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 8 bulan kurungan," tambah jaksa.
Selain pidana badan, jaksa juga meminta majelis hakim agar menghukum Bambang Kayun dengan membebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 57.126.300.000.
Bila tidak mampu membayar uang pengganti dalam waktu paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut.
ADVERTISEMENT
Dalam menjatuhkan tuntutan, jaksa memiliki sejumlah pertimbangan.
Hal memberatkan:
Adapun hal meringankan, Kayun bersikap sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum.
Dalam perkara ini, Kayun didakwa menerima suap dan gratifikasi Rp 57 miliar dan mobil Fortuner. Bambang menerima suap dan gratifikasi tersebut terkait dengan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).
Penerimaan uang itu dilakukan Bambang Kayun ketika menjabat Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum pada Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Mabes Polri.
ADVERTISEMENT