Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Menyatakan terdakwa Bambang Kayun Panji Sugiharto telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan ke satu penuntut umum," kata majelis hakim saat membacakan putusan di PN Jakarta Pusat, Senin (4/9).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Bambang Kayun Panji Sugiharto tersebut berupa pidana penjara selama 6 tahun," lanjut hakim.
Kayun dinilai terbukti melanggar Pasal 12 a UU Tipikor jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Selain hukuman badan, Kayun juga dijatuhi kewajiban membayar denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan dan uang pengganti Rp 26,4 miliar subsider 1 tahun penjara.
Putusan 6 tahun penjara ini lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK. Sebelumnya, Kayun dituntut 10 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Dalam perkaranya, Kayun disebut menerima suap dan gratifikasi serta mobil Fortuner. Itu diterima Kayun terkait dengan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).
Penerimaan uang itu dilakukan Bambang Kayun ketika menjabat Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum pada Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Mabes Polri.