AKBP Bambang Kayun Divonis 6 Tahun Penjara

4 September 2023 15:51 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota Divisi Hukum Mabes Polri AKBP Bambang Kayun Bagus PS mengenakan rompi tahanan usai diperiksa KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (3/1/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Anggota Divisi Hukum Mabes Polri AKBP Bambang Kayun Bagus PS mengenakan rompi tahanan usai diperiksa KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (3/1/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
AKBP Bambang Kayun divonis 6 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat. Dia dinilai terbukti menerima suap Rp 26,4 miliar.
ADVERTISEMENT
"Menyatakan terdakwa Bambang Kayun Panji Sugiharto telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan ke satu penuntut umum," kata majelis hakim saat membacakan putusan di PN Jakarta Pusat, Senin (4/9).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Bambang Kayun Panji Sugiharto tersebut berupa pidana penjara selama 6 tahun," lanjut hakim.
Kayun dinilai terbukti melanggar Pasal 12 a UU Tipikor jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Selain hukuman badan, Kayun juga dijatuhi kewajiban membayar denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan dan uang pengganti Rp 26,4 miliar subsider 1 tahun penjara.
Putusan 6 tahun penjara ini lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK. Sebelumnya, Kayun dituntut 10 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Dalam perkaranya, Kayun disebut menerima suap dan gratifikasi serta mobil Fortuner. Itu diterima Kayun terkait dengan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).
Penerimaan uang itu dilakukan Bambang Kayun ketika menjabat Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum pada Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Mabes Polri.